Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Program Pengajar Pengganti (Jarti) Kemdikbud

PROGRAM PENGAJAR PENGGANTI (JARTI) 
Latar Belakang
Guru Daerah Khusus yang telah menjadi Calon Peserta PPG dari Daerah Khusus Akan  diadakan Pelatihan Guru Daerah Khusus (PGDK) untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang  dilaksanakan selama 3 bulan. Untuk itu akan diadakan Penerimaan Pengajar Pengganti yang akan ditugaskan selama 3 bulan.  

Pengertian 
Pengajar Pengganti atau yang disingkat JARTI merupakan Sarjana Pendidikan yang ditugaskan sementara pada sekolah di daerah khusus untuk menggantikan Guru Daerah  Khusus yang mengikuti Program PGDK dan PPG Dalam Jabatan (Daljab)
  Persyaratan
1.     Lulusan Sarjana Pendidikan yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang
dilegalisasi;
2.     Usia Maksimal 35 tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2018;
3.     Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter; 
4.     Memperoleh Izin dari Keluarga yang disahkan Kepala Desa;
5.     Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK;
6.     Menandatangani pakta integritas;




Calon peserta melakukan registrasi online: http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id
1. Registrasi akun, dengan mengisikan data awal:
•     Nomor Induk Kependudukan (NIK);
•     Nama;
•     Email aktif; dan
•     Membuat Password.
2. Verifikasi akun
•     Verifikasi akun dikirimkan ke email; dan
•     Ikuti perintah yang diterima pada email.
3. Login ulang dengan user (NIK) dan password yang telah dibuat.

Login ulang dan melengkapi data diri, serta unggah berkas
1.    Melengkapi profil diri
2.    Alamat (sesuai KTP, dan domisili saat ini)
3.    Latar Belakang Pendidika
4.    Memilih Lokasi JARTI (pilihan 1 & 2)
5.    Unggah berkas Pendaftaran.

Seleksi Administrasi (1 – 5 Agustus 2018)
1.    Kesesuaian data diri dengan scan KTP yang diunggah.
2.    Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan scan ijazah dan transkrip nilai.
3.    Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI.
4.    Kebenaran pakta integritas.
5.    Kebenaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
6.    Kebenaran Surat Keterangan Sehat.
7.    Kebenaran Surat Pernyataan Izin Keluarga.

Penetapan peserta (6-8 Agustus 2018)
1.    Verifikasi dan validasi data peserta,
2.    Kesesuain latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI,
3.    Letak wilayah lokasi JARTI

Pengumuman (10 Agustus 2018)
Kelulusan seleksi JARTI  akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan melalui laman: http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id 

Registrasi JARTI
Merupakan konfirmasi kesediaan peserta untuk mengikuti pembekalan dan menjalankan
tugas sesuai dengan keputusan penetapan peserta.
Registrasi peserta dilakukan secara online melalui http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id)

Pemanggilan, pembekalan dan pemberangkatan (24-25 Agustus 2018)
Peserta JARTI sebelum diberangkatkan pada lokasi tempat tugas akan dilakukan pembekalan
singkat oleh:
1.    Dinas Pendidikan Propinsi untuk peserta JARTI jenjang SMA/SMK
2.    Dinas Pendidikan Kabupaten untuk peserta JARTI jenjang SD dan SMP

Penugasan di daerah khusus
1.    Peserta melaksanakan tugas selama ± 3 (tiga) bulan
2.    Tanggal 1 September sampai dengan 2 Desember 2018

Pelaporan kegiatan
1.    Setelah selesai melaksanakan tugas, peserta wajib membuat dan menyampaikan laporan
kegiatan dalam bentuk file sesuai sistematika laporan. 
2.    Laporan dapat diunggah pada tanggal 2 - 4 Desember 2018 melalui link pada laman
http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id

Penarikan dan Sertifikat (2-4 Desember 2018)
Peserta yang telah mengumpulkan laporan, maka peserta tersebut berhak mendapatkan
Sertifikat JARTI dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Hak Peserta JARTI
1.  Insentif dan biaya hidup setiap bulan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
selama 3 bulan.
2.  Biaya Transpor keberangkatan dari  daerah asal peserta ke daerah sasaran dan kepulangan
dari daerah sasaran ke daerah asal peserta (at cost).
3.  Mendapatkan sertifikat pengabdian dalam bidang pendidikan. 

Penghargaan
Kepada peserta JARTI yang telah menyelesaikan tugas pengabdian di daerah khusus akan
diberikan piagam penghargaan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemdikbud.

Sanksi
Sanksi akan diberikan melalui tahapan:
1.   Peringatan secara lisan. 
2.   Peringatan secara tertulis.
3.   Penghentian penugasan sebelum waktunya berakhir, selanjutnya yang bersangkutan
dinyatakan gugur dan diwajibkan mengembalikan seluruh biaya hidup yang telah diterima.
Peserta yang dinyatakan gugur maka akan gugur seluruh haknya. 
4.   Pemberian sanksi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemdikbud setelah melalui pengkajian, pembahasan, musyawarah, dan masukan dari pejabat
terkait di sekolah sasaran. 

Tertarik dan berminat? Silakan menuju link http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id atau www.sergur.id

Related Posts