Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Hal yang wajib diperhatikan terkait Dapodik 2013

Pada dapodik 2012 lalu banyak masalah yang dihadapi terkait permasalah dapodik terutama masalah tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru. Karena itu kita sebagai operator agar tidak ikut dipersalahkan ada baiknya cek ulang data-data PTK yang bersertifikat pendidik sebelum kita mengirim data semester genap dapodik 2013.

  1. Pastikan data dapodik yang terkirim ke server pusat adalah data semester 2 2013 2014
  2. Pastikan guru tersebut status aktif dan semua variabel terisi dengan benar seperti masa kerja sesuai riwayat kepangkatan, golongan, NIP, status kepegawaian, JJM tidak kosong, dll
  3. Nama di dapodik, nama di kelulusan sertifikasi, dan nama di NUPTK harus sama persis tidak boleh ada bedanya termasuk gelar dan titik komanya.
  4. Pastikan menggunakan NUPTK sendiri bukan punya guru lain.
  5. Jangan berupaya tukar-tukar JJM dengan maksud membantu guru lain agar bisa terbit SKnya karena historis kepemilikan jam tersebut sudah tercatat di dapodik.
  6. Pengiriman data sesuai jadwal batas waktu yg ditentukan, pengiriman yg melewati batas waktu walaupun data sudah benar tidak akan kami gunakan untuk penjaringan calon penerima tunjangan.
  7. Guru wajib memantau datanya sendiri sehingga tidak menyalahkan pihak lain jika datanya salah.
  8. Gunakan layanan internet untuk "cek info PTK" dan "Cek SK " yang sudah kami sediakan.
  9. Lakukan update data minimal setiap 3 bulan karena pencairan tunjangan akan melihat kebenaran data setiap akan mencairkan per triwulan. Bagi yang berubah sehingga tidak memenuhi syarat akan kami stop tunjangannya.
  10. Bagi guru yang sudah inpassing tetapi belum disesuaikan agar mengirimkan copy SK inpassing ke kementerian bisa melalui email ke alamat Admin SIMSKTP <admin.simsktp@gmail.com>;
  11. Kepada Operator Dapodik Kab/Kota dan Operator Tunjangan Kab/Kota agar terus memantau progress pengiriman sekolah di wilayah masing2.
  12. Program dapodik sudah berjalan sejak tahun lalu dan sudah diketahui oleh seluruh kab/kota se Indonesia, maka jika ada kab/kota yang terlambat merespon sehingga tidak mendapat kuota tunjangan maka tidak ada toleransi karena kami tidak menerima alasan apapun dengan adanya pergantian operator kab/kota, atau pergantian pejabatannya.

Related Posts