Buka juga Cara Terbaru dan syarat pengajuan dan pengusulan Inpassing penyetaraan GBPNS
Persyaratan nya Antara lain:
Guru menyiapkan berkas usul pemberian kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing. Berkas usul dimaksud terdiri atas:
a. Fotokopi Surat Keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
b. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah.
c. NUPTK.
d. NRG bagi yang sudah memiliki.
e. Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
f. Asli Surat Pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
g. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama.
h. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang Pembagian Tugas
Mengajar/Pembimbingan dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
Buka juga
Inpassing Guru SMA/SMK 2016
Cek Inpassing Guru SMA/SMK/SLB
Cek Inpassing Guru SD/SMP
Cara terbaru mengecek persetujuan inpasing guru
Bagi Anda yang sudah mengusulkan Penyetaraan tersebut bisa mengecek sendiri apakah status penyetaraan disetujui atau tidak. Silakan menuju alamat
Cara masuk silakan gunakan username "tamu" tanpa tanda petik, password "123456"
Catatan:
Web ini hanya bagi guru TK/PAUD yang sudah pernah mengusulkan penyetaraan/Inpassing.
Gambar di atas merupakan penjelasan kesalahan atau kekurangan berkas pada penilaian penyetaraan berkas guru non PNS. Silakan klik untuk memperbesar gambar
Kontak
http://penyetaraan.pgtkpauddikmas.kemdikbud.go.id/login.php?page=kontak