Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Cek SK Penyetaraan / Inpassing Guru TK/PAUD

Apa itu penyetaraan guru. Kurang lebihnya mungkin lebih familiar disebut Inpassing. Artinya guru Non PNS yang sudah sertfikasi akan disetarakan tunjangannya setara dengan PNS, dengan catatan memenuhi persyaratan yang sudah dipenuhi oleh GTK PAUDNI. Cara terbaru mengecek persetujuan inpasing guru 

Buka juga Cara Terbaru dan syarat pengajuan dan pengusulan Inpassing penyetaraan GBPNS

Persyaratan nya Antara lain:

Guru menyiapkan berkas usul pemberian kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing. Berkas usul dimaksud terdiri atas:
a. Fotokopi Surat Keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
b. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah.
c. NUPTK.
d. NRG bagi yang sudah memiliki.
e. Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
f. Asli Surat Pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
g. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama.
h. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang Pembagian Tugas
Mengajar/Pembimbingan dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.

Buka juga
Inpassing Guru SMA/SMK 2016
Cek Inpassing Guru SMA/SMK/SLB
Cek Inpassing Guru SD/SMP
Cara terbaru mengecek persetujuan inpasing guru


Bagi Anda yang  sudah mengusulkan Penyetaraan tersebut bisa mengecek sendiri apakah status penyetaraan disetujui atau tidak. Silakan menuju alamat


Cek SK Penyetaraan / Inpassing Guru TK

Cara masuk silakan gunakan username "tamu" tanpa tanda petik, password "123456"


Setelah login silakan klik "Laporan" akan muncul laporan per kabupaten/kota, propinsi dan nasional. Anda juga bisa mengecek lewat NUPTK pada halaman depan web http://penyetaraan.gurutk.com/login.php


Catatan:
Web ini hanya bagi guru TK/PAUD yang sudah pernah mengusulkan penyetaraan/Inpassing.



Gambar di atas merupakan penjelasan kesalahan atau kekurangan berkas pada penilaian penyetaraan berkas guru non PNS. Silakan klik untuk memperbesar gambar

Kontak
http://penyetaraan.pgtkpauddikmas.kemdikbud.go.id/login.php?page=kontak

Related Posts