Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Tahap Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL PPG

Padapost terdahulu telah dibahas apa itu dokumen RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau) yaitu dokumen yang wajib dikumpulkan guru calon peserta PPG 2016. Berikut tahapan penyusunan dan pengumpulan dokumen RPL dalam proses sertifikasi guru 2016.

Tahap Awal Pengumpulan Dokumen RPL

  1. peserta sertiļ¬kasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun dokumen RPL melampirkan fotocopy Format A1 yang telah ditandatangani oleh dinas pendidikan.
  2. Dokumen RPL yang telah disusun oleh guru dikumpulkan di dinas provinsi/kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan keLPMP. 
  3. LPMP menyatukan berkas persyaratan administrasi dan dokumen RPL guru untuk dikirim ke LPTK pelaksana sertifikasi  guru. 
  4. LPTK menerima data guru yang dapat diunduh di ASG masing-masing LPTK dan menerima berkas Adminsitrasi dan dokumen RPL dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2016. 
Tahap Penyusunan dan Pengumpulan dan penilaian Dokumen RPL PPG sertifikasi guru 2015

Pengumpulan Dokumen RPL Yang Diperbaiki

  1. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menerima dokumen RPL guru yang harus diperbaiki dari LPTK, mendistribusikan ke guru yang bersangkutan untuk diperbaiki dan menginformasikan batas waktu perbaikan yang disyaratkan oleh LPTK.
  2. Peserta sertifikasi guru memperbaiki dokumen RPL berdasarkan saran dan koreksi dari LPTK, dilakukan oleh guru  dalam kurun waktu yang ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Dokumen RPL yang sudah diperbaiki diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diteruskan ke LPTK.
  3. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan dokumen RPL yang sudah diperbaiki dan mengirimkan kembali ke LPTK sesuai tengat waktu yang ditentukan LPTK penyelenggara.

Penilaian Dokumen RPL


  • guru dengan nilai RPL yang memenuhi persyaratan dapat dipanggil untuk mengikuti kegiatan workshop.
  • guru dengan nilai RPL belum memenuhi persyaratan, dokumen RPL dikembalikan kepada guru bersangkutan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota untuk diperbaiki disertai informasi batas waktu penyerahankembali ke LPTK.
  • LPTK diharapkan memeriksa kembali keabsahan ijasah  guru bersangkutan, bila  ditemukan ijasah yang tidak sahmenurut ketentuan undang-undang, maka harus dilaporkan kepada dinas pendidikan dan guru bersangkutan.

Related Posts