Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Guru Honorer tak Bisa Terima Sertifikasi

Guru Honorer Tidak bisa Menerima Tunjangan Profesi. Berita ini dilansir dari Tribunnews.com.
Hal ini berdasarkan hasil yang didapatkan dalam Kunjungan kerja komisi D DPRD kota Manado ke Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta, Selasa (23/6) lalu.

Tujuan utama kunker yang menitikberatkan pada persoalan sertifikasi tenaga guru mendapatkan penjelasan kongkrit dari Kasubdit Program dan Evaluasi Kemendikbud Wastandar.
Konsultasi yang digelar di ruang rapat Gedung D Kemendikbud itu, Wastandar mengatakan, sertifikasi guru honorer tersebut sudah memiliki aturan jelas. Sebagaimana yang tercantum dalam PP No 74 tahun 2008.

"Sesuai aturan, yang berhak menerima sertifikasi hanya guru tetap. Kalaupun tenaga guru itu di bawah yayasan, berarti statusnya guru tetap yayasan. Terkait sertifikasi yang sempat dibayarkan pada tahun 2012 kemarin, itu merupakan bentuk kebijakan dari pemerintah pusat. Tapi untuk tahun 2014-2015, tidak bisa dibayarkan, mengingat telah ada warning atau surat edaran dari Ombudsman," tegasnya.

Dirinya menambahkan, yang memiliki kewenangan akan status dari guru honorer itu adalah kepala daerah. Kalau Kota Manado berarti wali kota. "Ketika kota ataupun daerah yang memang membutuhkan tenaga-tenaga guru ini, tidak ada salahnya kalau dari daerah mengeluarkan SK demi peningkatan pendidikan di daerah itu sendiri," tambahnya lagi.

Sementara itu, Apriano Saerang yang memimpin kunker saat itu menuturkan, pihaknya akan melakukan koordinasi ke pihak terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Manado, untuk tidak lagi menerima tenaga guru honorer di sekolah-sekolah negeri khususnya.
Nah ini warning bagi guru honorer di lingkungan Pemda, Artinya jika anda honorer murni yang diangkat oleh sekolah, siap-siap kecewa, walaupun sudah ikut sertifikasi karena tunjangan profesinya tidak akan dibayarkan, kecuali jika Anda berstatus PTT yang diangkat dan di SK kan oleh Bupati/Walikota.

Related Posts