Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Laporkan, Jika Ada Perpeloncoan di Sekolah saat MOS


Tahun ajaran baru yang mulai berjalan sejak hari ini 27 Juli 2015 diawali dengan Masa Orientasi Siswa (MOS) Baru di setiap sekolah. Berbagai macam kegiatan dilakukan pihak sekolah dalam masa orientasi tersebut. Tak sedikit kasus tahun tahun sebelumnya terjadi kasus perpeloncoan alias bullying terhadap siswa baru trsebut.
sanksi berat jika ada sekolah yang masih melakukan praktek perpeloncoan saat MOS. Laporkan perpeloncoan ke pihak Kemdikbud.
Masa Orientasi Siswa Baru
Pihak Kemdikbud sendiri sudah mengeluarkan edaran terkait, agar sekolah menghindari praktek perpeloncoan, kekerasan dan pelecehan terhadap siswa baru. Selain itu sudah ada pula aturan terkait yaitu peraturan Mendikbud nomor 55 tahun 2014 tentang MOS.

Namun jika masih saja terjadi pelanggaran saat MOS seperti peloncoan terhadap siswa baru, orangtua atau siapapun bisa melaporkan ke pihak Kemdikbud lewat alamat situs mopd.kemdikbud.go.id
Hal ini ditegaskan Mendikbud Anies Baswedan disela kegiatannya meninjau SDN 01 Lebak Bulus.
"Sekolah yang terbukti mendiamkan hal tersebut akan diberikan sanksi tegas, Sanksinya bisa macam-macam, tergantung pelanggaran. Tapi sekolah yang terbukti tidak akan dibiarkan. Sanksi paling berat bisa berupa pemberhentian dari pegawai negeri sipil," kata Anies.


Menurut Anies, kategori perpeloncoan bisa bermacam-macam. Menyuruh siswa baru untuk berpakaian dan menggunakan kostum aneh, misalnya, dapat dikategorikan sebagai tindakan pelecehan. Anies menyebutkan, masa orientasi siswa bukanlah ajang bagi kakak kelas untuk mempermainkan adik kelas. Masa orientasi seharusnya digunakan sebagai masa pengenalan siswa terhadap lingkungan sekolah.

Anies menjamin bahwa laporan masyarakat melalui situs tersebut akan segera ditindaklanjuti. Kemendikbud akan membentuk tim investigasi untuk meminta klarifikasi dari sekolah yang bersangkutan. Jika terbukti terjadi pembiaran aksi perpeloncoan, maka kepala sekolah dan guru akan dikenai sanksi.



Related Posts