Yap sesuai judul di atas, kita akan bahas diskriminasi dalam syarat pembuatan NUPTK. Salah satunya adalah
Guru Honorer di sekolah swasta lebih diuntungkan dalam pembuatan NUPTK dibanding sekolah negeri di bawah Kemdikbud
Bagaimana tidak Hanya bermodal SK Yayasan / Sekolah, guru di sekolah swasta dan kemenag dapat mengajukan NUPTK. Cukup 2 tahun bekerja sudah bisa mengajukan NUPTK Berbeda dengan guru honorer di sekolah negeri butuh SK Pengangkatan sekelas Kepala Daerah sebagai salah satu syaratnya. Hal ini yang banyak menjadi keluhan guru-guru honor di sekolah negeri. Sudah bertahun tahun bekerja pun, dirasa sangat tidak mungkin mendapatkan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, jika tidak ada kebijakan dari daerah.
SK pengangkatan yang ditandatangani kepala daerah tentunya berdasar program pengangkatan tenaga Kontrak atau yang biasa dikenal PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang masa kontraknya biasanya diperpanjang setiap tahun. Untuk mengangkat tenaga kontrak PTT, tentu ini membutuhkan anggaran daerah yang besar untuk menggaji mereka para guru PTT. Daerah dengan kemampuan anggaran yang minim tentu sulit menjalankan program ini.
Beratnya syarat pengajuan NUPTK ini sudah terjadi sejak era padamu negeri dan akan terus berlanjut hingga kini, walau ada beberapa hal yang dikurangi oleh Kemdikbud.
Kebijakan kemudahan pemberian NUPTK bagi guru di sekolah swasta akhirnya disalahgunakan oleh beberapa oknum guru. Setelah 3 tahun menjadi guru di sekolah swasta dan mendapat NUPTK kemudian pindah ke sekolah negeri. Sedangkan mereka yang di sekolah negeri sampai jenggotan kalau masih berstatus honorer biasa nggak akan pernah dapat NUPTK.
Nah... sampai kapan kebijakan ini berlanjut?