Adapun sebagian isi dari Permendikbud 6 tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:
Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah (Pasal 2)
Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana(S-1) atau diploma empat(D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
- memiliki sertifikat pendidik;
- bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
- pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar sekurang kurangnya 3(tiga) tahun di TK/TKLB;
- memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah“Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2(dua) tahun;
- sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;dan
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai KepalaSekolah;
Selain itu disebutkan pula persyaratan menjadi kepsek di sekolah luar negeri (Ayat 2) dan pengecualian persyaratan kepala sekolah di daerah khusus (pasal 3)
Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat serta sekolah luar negeri (pasal 4 dan 5)
Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah termasuk yang akan ditugaskan di daerah khusus dilakukan melalui tahap:
a. pengusulan bakal calon Kepala Sekolah;
b. seleksi bakal calon Kepala Sekolah;dan
c. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah
Seleksi Kepala Sekolah (Pasal 7)
Seleksi Kepala sekolah terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi substansi. Seleksi administrasi bakal calon Kasek yang diselenggarakan oleh Pemda dilakukan oleh Dinas pendidikan setempat. Sedangkan seleksi Substansi merupakan tes potensi kepemimpinan yang dilakukan oleh LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah) yang kemudian dilaporkan kepada Dinas Pendidikan.
Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah
Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah diikuti oleh bakal calon Kepala Sekolah yang sudah dinyatakan lolos seleksi substansi oleh LPPKS Bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah diberi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah merupakan salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan menjadi Kepala Sekolah
Proses Pengangkatan Kepala Sekolah
Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Proses pengangkatan calon Kepala Sekolah dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian. (Badan Kepegawaian Daerah)
Periode penugasan kepala sekolah (pasal 12)
penugasan kepala sekolah dilaksanakan dengan periodisasi dimana tiap periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4(empat) tahun. Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2(dua)tahun dan paling lama 2(dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun
Demikian sekilas mengenai peraturan Mendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang pengangkatan guru sebagai kepala sekolah. Dokumen lengkap bisa diunduh di laman di bawah ini.
Catatan: Permendikbud no 6 tahun 2018 ini sepertinya belum resmi disahkan jika membaca salinan yang ada belum ada tanggalnya.