Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Tahun Ajaran Baru 2016-2017, Kurikulum 2013 diberlakukan Secara Nasional

Setelah beberapa waktu lalu Kemdikbud memerintahkan bagi sebagian sekolah untuk kembali ke KTSP bagi sekolah yang belum siap, maka tahun ajaran baru 2016 2017 nanti Kurikulum 2013 akan diterapkan secara nasional. Kurikulum 2013 sendiri sudah selesai direvisi oleh Kemdikbud.


Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno memastikan, penerapan kurikulum itu secara nasional tidak mengubah nama kurikulum tersebut. Menurut dia, perubahan dari revisi yang telah dilakukan adalah terutama dalam hal penyerderhanaan penilaian siswa oleh guru.
Beberapa yang berubah dalam K-13, menurut Totok, antara lain tidak diberlakukan lagi penilaian ganda. “ Sebagai contoh penilaian spiritual, yang sebelumnya juga diwajibkan bagi guru matematika dan bahasa, kini tidak lagi. Penilaian spiritual diserahkan kepada guru agama dan PPKn. Itupun penilaiannya secara deskreptif dan tidak berupa angka," ujarnya di Jakarta, Senin 21 Maret 2016.


kurikulum 2013 kembali diberlakukan dan diterapkan secara nasional mulai tahun ajaran baru 2016-2017 nanti. hasil revisi kurtilas
kurtilas 2013
Dia mengungkapkan, mulai Juli, penilaian ganda tidak diberlakukan lagi. Sebagai contoh penilaian spiritual, yang sebelumnya juga diwajibkan bagi guru Matematika dan Bahasa‎, kini tidak lagi. Penilaian spiritual diserahkan kepada guru Agama dan PPKN. Itupun penilaiannya secara deskreptif dan tidak berupa angka.

Totok menegaskan, perubahan dalam penilaian ganda ini, bakal mengurangi beban guru. Pasalnya, soal penilaian ganda ini yang sebelumnya banyak dikeluhkan para guru. Perubahan lainnya adalah dalam penerapan tiga kemampuan untuk di semua jenjang. Jika sebelumnya siswa SD hanya akan diajari sebatas kemampuan memahami, SMP menganalisis dan siswa SMP harus sudah bisa mencipta. "Sekarang ketiga kemampuan itu di semua jenjang. Jadi anak SD pun boleh menciptakan sesuatu karena mereka akan terbiasa berpikir ilmiah," ujarnya.

Hasil Revisi Kurikulum 2013

Revisi Kurikulum K-13 meliputi ‎peningkatkan koherensi, menyederhanakan proses penilaian (yang lalu terjadi kompleksitas penilaian), tidak ada pembatasan proses berpikir siswa, proses pembelajarannya langsung dan tak langsung.

Pertama, Penyederhanaan aspek penilaian siswa oleh guru.  Pada K13 versi lawas, semua guru wajib menilai aspek sosial dan spiritual (keagamaan) siswa. Dan inilah yang banyak dikeluhkan guru.
Dalam versi baru, penilaian aspek sosial dan keagamaan siswa hanya dilakukan oleh guru PPKn dan guru pendidikan agama-budi pekerti. Sementara guru yang lainnya menilai aspek akademik sesuai bidang yang diajarkan saja.

Kedua, proses berpikir siswa tidak dibatasi. Pada versi kurikulum lama, berlaku sistem pembatasan, anak SD hanya sampai memahami, SMP menganalisis, sedangkan SMA mencipta. Pada kurikulum 2013 hasil revisi, anak SD pun diperbolehkan berpikir sampai tahap penciptaan walau dengan kadar penciptaan yang sesuai dengan umurnya.

Ketiga, teori 5M (mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mencipta) tidak sekedar teori, melainkan guru benar-benar dituntut untuk menerapkannya dalam pembelajaran.

Keempat, struktur mata pelajaran dan lama belajar di sekolah tidak diubah.

Walau perubahannya tidak banyak, Kemndikbud tetap berharap kepada para pelatih untuk mampu menyajikan aspek kebaruan dalam K13 versi revisi. Dalam versi baru, K13 tetap mendukung KBM yang menyenangkan.



Related Posts