Dirjen Pendidikan Islam Kemenag telah menerbikan aturan atau petunjuk teknis mengenai pemberian tunjangan fumgsional bagi guru kemenag bagi guru non PNSyakni surat bernomor 1029 tahun 2016
Berdasarkan Juknis tersebut bisa admin sebutkan syarat berkas bagi penerima tunjangan fungsional Kemenag:
- Kartu NUPTK yang di printout dari aplikasi Simpatika
- SK sebagai guru tetap Yayasan atau Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
- Surat Keterangan Mengajar dilampiri Jadwal
- Fotokopi ijazah S1/DIV
- Surat Pernyataan Kinerja
Besaran tunjangan fungsional Kemenag adalah Rp 250ribu/bulan atau 3juta rupiah setahun.
Silakan klik link di bawah untuk mendapatkan juknisnya.
https://drive.google.com/file/d/0BwhRG-IutHQ0SjBySkNPU3FfZEk/view