Terbitnya Permendikbud ini membawa pengaruh pada ketenangan guru, khususnya bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Guru guru menjadi resah dan gelisah, pasalnya ada pasal yang mengatur guru yang berhak menerima tunjangan adalah mereka yang bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.
Peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 pasal 17 sendiri mengatur rasio siswa dimana guru penerima tunjangan profesi yang mengajar pada lembaga pendidikan pada tingkat tertentu wajib memiliki rasio siswa minimal. Bisa dilihat pada gambar di atas.
Pasal 17
(1) Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
Admin tidak akan membahas panjang lebar kedua aturan mengenai tunjangan guru ini. Silakan pelajari dan pahami sendiri kedua aturan tersebut.Silakan unduh di tautan ini permendikbud nomor 17 tahun 2016 serta PP nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.