Satuan pendidikan atau sekolah pada prinsipnya nirlaba atau tidak mencari keuntungan dalam penyelenggaraannya. Pengelolaan dana keuangan bisa dilakukan oleh sekolah secara mandiri dengan tujuan memajukan lembaga pendidikan khususnya serta kemajuan pendidikan secara umum.
Permendikbud No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan di Satuan Pendidikan Dasar |
Sekolah atau satuan pendidikan swasta boleh mengambil pungutan dan menerima sumbangan dari pihak luar sekolah seperti orangtua siswa, masyarakat maupun perusahaan sekitar sekolah haruslah memenuhi peraturan perundangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan terkait pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dalam satuan pendidikan dasar (khusus SD hingga SMP). Permendikbud ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan di Satuan Pendidikan Dasar.
Silakan unduh Permendikbud nomor 44 tahun 2012 di link ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.