Berikut ini akan kami bagikan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2017
Edaran Mendikbud UN 2017 |
Pelaksanaan UN 2017 diprioritaskan dilaksanakan lewat UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) Karena itu bagi sekolah yang memiliki komputer dengan kapasitas lebih dari 20 komputer agar melaksanakan UN dengan UNBK.
Sekolah yang belum bisa melaksanakan UNBK namun ada sekolah lain dengan jarak radius 5 kilometer agar siswanya bisa mengikuti UN dengan UNBK di sekolah yang ada fasilitas UNBK tersebut. Kemdikbud telah menyediakan aplikasi di http://www.spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk untuk pemanfaatan fasilitas tersebut. Pemanfaatan ini agar dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan setempat.
Info lengkap silakan klik pada gambar di atas. Terima Kasih.