Berikut surat resmi tersebut.
Nomor Surat 4955/B-84/BT/2018
Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi Seluruh Indonesia
Perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan pada proses verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPGJ hasil pretes 2017, khususnya terkait dengan guru bukan PNS di sekolah negeri dan guru multimedia dapat disampaikan sebagai berikut.
- Dengan mempertimbangkan Permendikbud nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang diangkata samapi akhir tahun 2015 Pasal 1 ayat (1) bahwa guru dalam Jabatan adalah guru PNS dan non PNSyang telah mengajar di satuan pendidikan, baik oleh pemerintah pusat, daerah, maupun swasta yang sudah memiliki perjanjian kerja ..., dapat mengikuti PPG dalam Jabatan dengan SK pengangkatan dengan SK pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota. Adapun hal tersebut HANYA BERLAKU UNTUK PENDAFTARAN dan PELAKSANAAN PPGJ, Tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran Tunjangan Profesi Guru, kecuali jika yang bersangkutan bertugas di sekolah swasta atau menjadi PNS.
- Guru multimedia yang berijazah S1/DIV prodi Teknik informatika dan serumpun dapat memilih program studi multimedia (linier)
Demikian 2 hal info terbaru mengenai bisa tidaknya guru bukan PNS yang memiliki SK pengangkatan Kepala Dinas mengikuti PPGJ. Jadi kesimpulannya sudah tahu ya. Bisa ikut tapi kalau sudah lulus kemungkinan tidak dapat tunjangan kecuali pindah ke swasta atau jadi PNS.
#PPG #PPGJ #sertifikasiguru #TPP