Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

NISN Diganti dengan NIK



Mulai tahun ajaran 2019/2020, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan integrasi data kependudukan dengan data pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kedua kementerian akan mengintegrasikan data pokok pendidikan (dapodik) di Kemendikbud dengan data kependudukan dan catatan sipil di Kemendagri. Salah satu tujuannya adalah untuk mendukung kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).


“Banyak manfaatnya termasuk untuk sistem zonasi  ini. Nanti kita bisa menggunakan sumber data dua-duanya baik dari data kependudukan maupun dapodik. Kami mendapatkan dukungan penuh dari Kemendagri, terutama untuk mengatur sistem PPDB,” ujar Mendikbud saat memberikan keterangan pers setelah pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019).

Mendikbud menuturkan, melalui integrasi data kependudukan dengan data pendidikan, salah satu hal yang akan diubah dari sistem PPDB tahun ini adalah teknis pendaftaran anak ke sekolah tujuan. Ke depannya, orang tua tidak perlu datang ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. “Nanti kita harapkan dengan dukungan aparat Kemendagri itu justru sekolah bersama-sama dengan aparat desa dan aparat kelurahan mendata anak ini harus masuk sekolah mana, itu ditetapkan oleh pemerintah terutama untuk masuk sekolah negeri,” tuturnya.

Tidak hanya itu, integrasi data tersebut juga bertujuan untuk mendukung tercapainya rencana pemerintah dalam mewujudkan program wajib belajar 12 tahun. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan, Kemendagri mendukung kebijakan pendidikan yang berlaku secara nasional, termasuk zonasi dalam PPDB dan wajib belajar 12 tahun.

Ia menuturkan, setelah dilakukan integrasi data, dengan mengetik NIK di basis data akan keluar data lengkap siswa yang bersangkutan. “Kalau nanti misalnya dia putus sekolah di kelas 5, Pak Menteri (Mendikbud) bisa memerintahkan dinas (pendidikan), aparat, dirjen, atau Mendagri memerintahkan bupati atau walikota untuk mengecek anak ini putus sekolahnya kenapa? Kalau nggak punya biaya, (kita) urus beasiswanya, bisa dari APBN atau APBD,” kata Zudan Arif. Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah bisa memastikan wajib belajar 12 tahun bisa dicapai karena anak usia sekolah bisa dilacak dengan basis data kependudukan melalui integrase data.

Integrasi data kependudukan dengan dapodik ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama antara Mendikbud Muhadjir Effendy dengan Mendagri Tjahyo Kumolo tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Lingkup Tugas Kemendikbud pada 10 November 2016 lalu.


PPDB 2019, Mendikbud: Nomor Induk Siswa Tidak Berlaku, Diganti NIK


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak akan berlaku pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Sebagai gantinya para calon murid hanya cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam sistem zonasi yang akan berlaku pada PPDB 2019, NISN akan digantikan dengan NIK untuk para calon siswa sebagai bagian dari pendataan administrasi di sekolah.

Oleh karena itu Kemendikbud melakukan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengoptimalkan langkah tersebut.

"Kami akan mengintegrasikan antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan data kependudukan catatan sipil di Kemendagri," ujar Mendikbud Muhadjir Effendy di kantornya selepas menandatangai kesepakatan kerja bersama Dukcapil, Selasa (22/1/2019).

Menurutnya, dengan perubahan tata pelaksanaan pendataan calon murid ini orang tua murid tidak perlu lagi mendaftarkan anaknya ke sekolah. Sebab sekolah dan aparatur daerah yang akan menetapkannya sesuai dengan ketentuan zonasi yang ada.

Nantinya masing-masing calon murid memiliki tiga pilihan sekolah yang sesuai dengan jarak tinggal dan lokasi sekolah yang ada.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyambut baik penandatangan kerja sama tersebut. Sebab hal ini berkaitan dengan kesuksesan program yang digagas pemerintah melalui wajib belajar 12 tahun. Dikarenakan akan lebih mudah pemerintah untuk memantau para aktivitas murid.

"Sehingga dengan NIK itu, dengan adanya data base. Lebih mudah dipantau, dia sekolah di mana, tingga di mana, sekarang kelas berapa," ujarnya.

Keutungannya dengan sistem data yang terintegrasi tersebut kata Zudan di antaranya adalah calon murid akan lebih mudah mendapatkan bantuan jika di tengan proses masa belajarnya mendapatkan masalah seperti terancam putus sekolah.

"Kalau nanti dia [murid] putus sekolah di kelas lima. Pak menteri akan memerintahkan dinas dirjen, Pak Mendagri akan mengutus bupati, wali kota untuk memeriksa. Anak ini putus sekolah karena apa. Kalau tidak memiliki biaya, [kami] urus beasiswanya dari APBD, bisa dari APBD atau KIP," ujarya.

Sehingga menurutnya, pemerintah bisa memastikan wajib belajar 12 tahun terlaksana dengan baik kepada seluruh penduduk. Sebab seluruh penduduk dapat dilacak melalui NIK.

Related Posts