Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Kemdikbud Berencana Hapus UN


Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Hamid Muhammad mengatakan, manfaat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) saat ini tidak berdampak banyak. Menurut Hamid, jika ditinjau dari alokasi anggaran, pelaksanaan UN ini menghabiskan dana sangat besar. Tentu sangat disayangkan apabila tidak diimbangi dengan manfaatnya.


Untuk itu, dengan segala pertimbangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menawarkan skema baru untuk mengukur kompetensi siswa yang dinamai Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI).

“Hadirnya AKSI sesuai dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan karena AKSI ini tesnya dirancang serupa dengan PISA (Program for International Assessment, red),” kata Hamid pada pembukaan kegiatan sosialisasi peraturan/kebijakan Kemdikbud di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (11/3) malam.

Selanjutnya, Hamid menuturkan, ada pun mata pelajaran yang masuk dalam AKSI ini adalah mata pelajaran umum yang digunakan untuk menguji PISA yakni bahasa, matematika, dan IPA.

Hamid mengharapkan, AKSI dapat menjadi pilihan bagi pemerintahan yang akan datang. Pasalnya, AKSI dirancang mirip dengan tes PISA untuk mendiagnosis kelemahan siswa dengan skema diselenggarakan ketika siswa masih berada di sekolah. Misalnya, AKSI digelar ketika siswa berada di kelas 3 dan 5 sekolah dasar (SD), kemudian ketika siswa berada di kelas 8 dan 11 sekolah menengah pertama (SMP).

“AKSI ini sebenarnya disiapkan ketika ada rencana pembubaran UN. Walaupun fungsinya berbeda, tetapi AKSI lebih berdampak. Karena UN bertujuan untuk mengukur kompetensi siswa selama belajar di setiap jenjang, sedangkan AKSI lebih banyak untuk diagnosis kelemahan siswa,” katanya.

Hamid menilai, AKSI dapat memperbaiki mutu siswa. Pasalnya, setelah melaksanakan AKSI, sekolah diberi kesempatan untuk memperbaiki kualitas dan mutu siswa sekaligus mengoreksi guru. Misalnya, pada mata pelajaran matematika siswa kelas 7 dan 8 SMP, siswa mengalami kesulitan di materi yang sama. Maka sebagai bahan evaluasi, materi tersebut akan kembali diperkuat atau ditingkatkan sehingga skema pembinaannya berdampak.

Hamid juga menyebutkan, meski AKSI belum ditetapkan atau masih dijadikan pilihan sebagai pengganti UN, Kemdikbud telah menjalankan aksi ini di beberapa sekolah dengan skema sampling.

Seperti diketahui, fungsi UN saat ini hanya untuk pemetaan karena UN tidak lagi dijadikan sebagai standar kelulusan siswa. Selain itu, dengan adanya skema zonasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB), UN juga tidak dijadikan sebagai penentu masuk jenjang pendidikan selanjutnya.

Bahkan, kabar terakhir, panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) juga memutuskan untuk tidak menjadikan UN sebagai salah satu persyaratan masuk perguruan tinggi.


Sementara itu pengamat pendidikan, Indra Charismiadji mengatakan bahwa apabila UN diganti dengan AKSI tetapi tujuannya sama-sama sebagai pemetaan, artinya pemerintah hanya mengganti nama saja. Menurut Indra, skema penilaian kemampuan siswa mengunakan tes atau nilai tidak cocok diterapkan pada era Revolusi Industri 4.0 ini.

Skema evaluasi yang tepat untuk menilai kemampuan anak pada era 4.0 ini, lanjutnya, adalah skema deskripsi. Sebab, nilai dianggap tidak konsisten karena meskipun sama-sama mendapat nilai delapan, tetapi belum tentu memiliki tingkat kecerdasan yang sama.

Oleh karena itu, ia mengharapkan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang relevan dengan kebutuhan dan perubahan zaman, bukan sekadar ganti nama.

“AKSI mau digunakan untuk apa? Pelaksanaan UN saat ini sudah tidak cocok karena tes yang dilakukan selama ini tidak mencerdaskan, tetapi membodohkan. Dengan adanya tes, siswa berupaya untuk menghafal soal dan bagaimana cara menjawabnya sehingga meskipun nilainya bagus, tetapi kemampuannya tidak sama,” kata Indra.

Seperti diketahui, fungsi UN saat ini hanya untuk pemetaan karena UN tidak lagi dijadikan sebagai standar kelulusan siswa. Selain itu, dengan adanya skema zonasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB), UN juga tidak dijadikan sebagai penentu masuk jenjang pendidikan selanjutnya. Bahkan, kabar terakhir, panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) juga memutuskan untuk tidak menjadikan UN sebagai salah satu persyaratan masuk perguruan tinggi.

Related Posts