Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Mendikbud: Ujian Nasional Amanah Undang-undang

Mendikbud: Ujian Nasional Amanah Undang-undang

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan tidak mempersoalkan nama Ujian Nasional (UN) atau bukan, tetapi yang tidak bisa dihapus itu evaluasi nasional karena itu adalah amanah undang-undang.

"Soal namanya itu UN atau apa itu terserah, tetapi yang tidak bisa dihapus itu adalah evaluasi tingkat nasional dalam rangka untuk memastikan standar isi, proses dan seterusnya," katanya di Cirebon, Senin (18/3/2019), menanggapi wacana Cawapres 02 Sandiaga Uno yang akan menghapuskan UN.

Mendikbud melanjutkan dengan adanya evaluasi secara nasional dengan diadakannya UN, maka standar capaian belajar siswa bisa terukur.

"Justru itu pentingnya dengan ujian nasional kita harus tahu, di mana tempat atau siswa ataupun unit satuan pendidikan yang belum mencapai standar," katanya.

Dengan begitu, kata Mendikbud, maka pemerintah, baik pusat maupun daerah bisa melakukan intervensi, ketika ada sekolah yang masih lemah dan tidak mencapai standar yang telah ditetapkan.


Di mana ketika yang belum mencapai standar itu guru, maka pemerintah bisa meningkatkan dan ketika yang bermasalah itu sarana dan prasarana nantinya bisa diintervensi.

"Sehingga nanti ada intervensi, baik itu dari daerah maupun pusat, akan kita lihat nanti apanya yang lemah sehingga belum tercapai standar itu. Kalau gurunya nanti ditingkatkan, kalau sarana prasarana nanti bisa kita intervensi dan seterusnya," katanya.

Dia menambahkan ketika tidak ada evaluasi secara nasional atau UN, maka pemerintah tidak bisa mengetahui capaian pendidikan secara nasional.

"Soal namanya apakah itu ujian apa itu terserah, jadi jangan sampai menghilangkan substansi. Kalau nama itu gampang," ujar Mendikbud.



Menghapus UN menghilangkan Standar Pendidikan Nasional


Ya, mengenai perlunya ujian nasional sebagai standar pendidikan nasional, Wakil Presiden, Jusuf Kalla, pernah menyatakan UN tak hanya menyangkut angka semata yang diraih siswa.

"Dengan adanya UN sebagai standar pendidikan nasional, maka kita akan tahu di mana kekurangan bidang pendidikan yang ada di daerah-daerah. Setelah itu, baru kita bisa perbaiki fasilitas pendidikan di daerah yang masih belum memenuhi standar. Kalau tidak ada standarnya bagaimana memperbaikinya?" jelas Wapres.

Dikarenakan pentingnya UN sebagai standar, maka JK menilai ada logika yang terbalik jika ada yang berpandangan bahwa pelaksanaan UN baru bisa dilakukan setelah semua konsep pendidikan nasional sudah membaik.

"Loh? Bagaimana mau baik kalau tidak ada standarnya. Kalau tidak ada standar itu, bagaimana caranya melakukan peningkatan. Walaupun di lapangan diperbaiki, tapi tidak ada standar yang mau dicapai, bagaimana bisa berhasil?" ungkap JK.

Related Posts