Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Revisi Juknis Bos Reguler 2019


Setiap tahun Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan terkait Biaya Operasional Sekolah (BOS) Untuk tahun 2019 ini dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.


Adapun hal pokok dalam Permendikbud no 3 tahun 2019 ini sebagai berikut:

1. BOS Reguler diberikan kepada SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang didasarkan pada data hasil cut off Dapodik pada tanggal 31 Januari dan tanggal 31 Oktober.

2. Besaran BOS Reguler yang diberikan untuk:
a. SD sebesar Rp800.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun; dan
e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun.

3. Komponen yang dapat dibiayai oleh BOS Reguler sebagai berikut:
a. Pengembangan Perpustakaan dengan ketentuan:
Pembelian buku maksimal 20% dari dana BOS Reguler yang diterima untuk buku teks dan buku non teks, kecuali sekolah yang telah memenuhi ketentuan penyediaan buku sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP).
b. Penerimaan Peserta Didik Baru.
c. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.
d. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.
e. Pengelolaan Sekolah.
f. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
g. Langganan Daya dan Jasa.
h. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.

i. Pembayaran Honor termasuk honor guru dengan ketentuan:
1) SD, SMP, dan SLB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling banyak 15% dan untuk SD, SMP, dan SLB yang diselenggarakan masyarakat paling banyak 15% dari total BOS Reguler yang diterima;

2) SMA dan SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling banyak 15% dan SMA dan SMK yang diselenggarakan masyarakat paling banyak 15% dari total BOS Reguler yang diterima; dan

3) guru honor yang dapat dibiayai harus memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mendapat penugasan dari pemerintah daerah.
j. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran.
k. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional, khusus untuk SMK.
l. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL), di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan dan Lembaga Sertifikasi Profesi P-1, khusus untuk SMK.
m. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMALB dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan, khusus untuk SLB.

Selain itu terdapat 2 lampiran yakni tentang mekansime atau tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah serta tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan operasional sekolah reguler tahun 2019


Revisi juknis BOS Permendikbud nomor 18 tahun 2019.

Dalam hal ini Kemdikbud telah merevisi aturan mengenai Biaya Operasional Sekolah tahun 2019 lewat Permendikbud terbaru yakni Permendikbud nomor 18 tahun 2019 yakni Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Salah satu hal yang direvisi adalah terkait peningkatan pembiayaan honor guru tetap yayasan pada sekolah

yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui bantuan operasional sekolah regular. Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler khususnya terkait besaran pembiayaan honor

kepada guru yayasan pada SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, yang diselenggarakan masyarakat yang sebelumnya 15% (lima belas persen) di ubah menjadi 30% (tiga puluh persen)


Silakan unduh secara lengkap Permendikbud nomor 18  tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Silakan klik di tautan ini. 

Related Posts