Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Peranan Guru dalam Masyarakat


Peranan guru dalam masyarakat tergantung pada gambaran masyarakat tentang kedudukan guru dan ststus sosialnya di masyarakat. Kedudukan sosial guru berbeda di negara satu dengan negara lain dan dari satu zaman ke zaman lain pula. Di negara-negara maju biasanya guru di tempatkan pada posisi sosial yang tinggi atas peranan-peranannya yang penting dalam proses mencerdaskan bangsa. Namun keadaan ini akan jarang kita temui di negara-negara berkembang seperti Indonesia.


Sebenarnya peranan itu juga tidak terlepas dari kualitas pribadi guru yang bersangkutan serrta kompetensi mereka dalam bekerja. Pada masyarakat yang paling menghargai guru pun akan sangat sulit untuk berperan banyak dan mendapatkan kedudukan sosial yang tinggi jika seorang guru tidak memiliki kecakapan dan kompetensi di bidangnya. Ia akan tersisih dari persaingan dengan
guru-guru lainnya. Apalagi guru-guru yang tidak bisa memberikan keteladanan bagi para muridnya, sudah barang tentu ia justru menjadi bahan pembicaraan orang banyak. Jika dihadapan para muridnya seorang guru harus bisa menjadi teladan, ia pun dituntut hal yang sama di dalam berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

Penghargaan atas peranan guru di negara kita bisa dibedakan menjadi dua macam. Pertama, penghargaan sosial, yakni penghargaan atas jasa guru dalam masyarakat. Dilihat dari sikap-sikap
sosial anggota masyarakat serta penempatan posisi guru dalam stratifikasi sosial masyarakat yang bersangkutan. Hal semacam ini akan tampak jelas kita amati pada masyarakat pedesaan yang mana
mereka selalu menunjukkan rasa hormat dan santun terhadap para guru yang menjadi pengajar bagi anak-anak mereka. Mereka (masyarakat) lebih biasa memberi kata-kata sapaan santun terhadap guru seperti pak guru, mas guru dan sebagainya daripada profesi-profesi yang lain.

Kedua, adalah penghargaan ekonomis, yakni penghargaan atas peran guru dipandang dari seberapa besar gaji yang diterima oleh guru. Dengan kondisi gaji guru-guru di Indonesia khususnya guru honorer sampai kini, tidak mungkin menjadi sejahtera dalam hal ekonomi hanya dengan pekerjaan mangajarnya saja. Hal inilah yang menjadikan kurang maksimalnya peranan guru dalam menjalankan tugas mengajar apalagi melakukan pengabdian pada masyarakat. Beruntunglah guru sejak diberlakukannya UU Guru dan Dosen, Pendidik bisa menikmati kesejahteraan berkat tunjangan profesi.

Dalam perspektif perubahan sosial, guru yang baik tidak saja harus mampu melaksanakan tugas profesionalnya di dalam kelas, namun harus pula berperan melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di luar kelas atau di dalam masyarakat. Hal tersebut sesuai pula dengan kedudukan mereka sebagai agent of change yang berperan sebagai inovator, motivator dan fasilitator terhadap kemajuan serta pembaharuan.

Dalam masyarakat, guru adalah sebagai pemimpin yang menjadi panutan atau teladan serta contoh (reference) bagi masyarakat sekitar. Mereka adalah pemegang norma dan nilai-nilai yang harus dijaga dan dilaksanakan. Ini dapat kita lihat bahwa betapa ucapan guru dalam masyarakat sangat berpengaruh terhadap orang lain. Ki Hajar Dewantoro menggambarkan peran guru sebagai stake holder atau tokoh panutan dengan ungkapan-ungkapan Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani.

Di sini tampak jelas bahwa guru memang sebagai “pemeran aktif”, dalam keseluruhan aktivitas masyarakat sercara holistik. Tentunya para guru harus bisa memposisikan dirinya sebagai agen yang benar-benar membangun, sebagai pelaku propaganda yang bijak dan menuju ke arah yang positif bagi perkembangan masyarakat.

Peranan Guru terhadap Guru Lain

Kalimat di atas mengandung makna bahwa seorang guru harus bisa berperan untuk kepentingan komunitasnya sendiri, yakni komunitas para guru. Sebagai sebuah profesi, biasanya hubungan antar guru satu dengan guru lainnya diwadahi oleh organisasi yang menaungi dan mewadahi aspirasi mereka. Di negara kita organisasi yang menaungi para guru, misalnya: IGI (Ikatan Guru Indonesia), PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) dan sebagainya. Lewat organisasi-organisasi ini para guru bisa saling berkomunikasi dan memperjuangkan kepentingan bersama mereka dengan semangat kebersamaan yang tinggi sehingga apa yang menjadi keinginan para guru relatif lebih mudah dicapai.

Pertanyaan yang mendasar sehubungan dengan jenis-jenis organisasi profesi keguruan tersebut adalah sejauh mana program serta kegiatannya menyentuh kebutuhan diri guru serta pengembangan karirnya?. Secara operasional seharusnya perjuangan dan pembinaan yang dilakukan oleh organisasi profesi keguruan tersebut dapat mengangkat martabat guru yang menjadi anggotanya, memberi perlindungan hukum bagi guru, meningkatkan kesejahteraan hidup guru, memandu serta mengusahakan peluang untuk pengembangan karir guru, dan membantu ikut memecahkan
konflik-konflik dan masalah-masalah yang dialami atau yang dihadapi oleh para guru .

Related Posts