Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Inilah Perangkat dan Instrumen Akreditasi Sekolah Terbaru (Kep Mendikbud No 241_P_2019)


Keputusan Mendikbud tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi;

Kriteria dan Perangkat Instrumen Akreditasi Terbaru

Menetapkan Kriteria dan Perangkat Akreditasi

a. Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
b. Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
c. Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
d. Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
e. Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Dasar;
f. Lampiran VI tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Pertama;
g. Lampiran VII tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Atas;
h. Lampiran VIII tentang Instrumen Penilaian Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
i. Lampiran IX tentang Instrumen Penilaian Akreditasi Satuan Lembaga Kursus dan Pelatihan; dan
j. Lampiran X tentang Instrumen Penilaian Akreditasi Satuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat,

Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Terbaru (Kep Mendikbud No 241_P_2019)

Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan instrumen yang digunakan oleh:
1. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah; dan
2. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada Sekolah/Madrasah atau Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 028/H/MS/2014 tentang Penetapan Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Nonformal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Juli 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY

File pdf selengkapnya mengeanai kriteria perangkat dan instrumen akreditasi terbaru untuk sekolah berdasarkan Kep Mendikbud No 241_P_2019 Silakan diunduh pada link di bawah ini

Adapun Permendikbud yang mengatur pencabutan  mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah sebelumnya tertuang dalam Permendikbud nomor 21 tahun 2019 dan Permendikbud nomor 22 tahun 2019

Related Posts