Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi (PKB 2017)


Apa itu Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi tahun 2017 (PKB 2017)? Sebenarnya program ini kurang lebihnya sama saja dengan program guru pembelajar yang pernah diselenggarakan pada tahun 2016 lalu, hanya mengubah nama. Dimana telah dilakukan evaluasi dan penyegaran terhadap berbagai aspek dalam program Guru Pembelajar tahun 2016.

Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi (PKB 2017)
 Program Pembinaan Karier Guru
melalui Peningkatan Kompetensi

Salah satu unsur utama kegiatan guru yang dapat diberikan angka kreditnya adalah penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Sedangkan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. 

PKB harus dilakukan berdasarkan kebutuhan guru yang bersangkutan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesi guru. Hal ini nantinya juga sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.

Info lain program guru pembelajar

PKB dapat dilakukan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Pengembangan diri merupakan upaya-upaya  yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya. Kegiatan pengembangan diri ini dimaksudkan agar guru mampu mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dengan demikian guru diharapkan akhirnya akan dapat melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam
pembelajaran/pembimbingan, termasuk pula dalam melaksanakan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah secara profesional.

Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi. Untuk itu, pada tahun 2017 Ditjen GTK mengembangkan Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru.

 Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi merupakan pengejawantahan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengamanatkan pembinaan dan
pengembangan karier guru dirancang berdasarkan Standar Kompetensi Guru (SKG) yang mengacu pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) dalam SKG dikembangkan peta kompetensi guru yang dibagi menjadi 10 kelompok kompetensi. Selanjutnya, dari 10 kelompok kompetensi dikembangkan kisikisi soal UKG, dan untuk masing-masing kelompok kompetensi dikembangkan juga modul.

Hasil UKG menjadi acuan dalam penilaian diri (self assessment) bagi guru tentang kompetensinya sehingga dapat menetapkan modul kelompok kompetensi mana yang dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensinya, dan menjadi acuan bagi penyelenggara Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi untuk melakukan analisis kebutuhan


Sasaran Program

Sasaran Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi adalah guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB yang telah mengikuti UKG tahun 2015 atau UKG susulan tahun 2017 dengan profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65).

Bersambung .... Lihat juga jadwal pelaksanaan Program Pembinaan Karier Guru 2017

Related Posts