Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Inpassing Guru Pendidikan Agama

Setelah sekian lama akhirnya kabar yang ditunggu-tunggu pun telah tiba. Guru Pendidikan Agama Islam yang berada di sekolah-sekolah umum di lingkungan kemdikbud akhirnya diberikan kesempatan untuk mengajukan Inpassing atau penyetaraan. Hal ini tertuang dalam surat Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 35230/B3.4/gt/2018 tertanggal 15 Oktober 2018. Perihal informasi pengiriman berkas kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non PNS mata pelajaran Pendidikan Agama jenjang Pendidikan Dasar.

Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha Kementerian Agama RI. Jadi walaupun surat resmi dari kemenag belum ada, guru pendidikan Agama wajib mengetahui dan mempersiapkan berkas persyaratan inpassing tersebut.

Inpassing Guru Pendidikan Agama 2018 sd smp
berkas persyaratan dan dokumen pengajuan inpassing guru pendidikan agama


Bagaimana mekanisme pengajuan inpassing guru Pendidikan Agama tersebut?

Pertama cek dan login Info GTK di alamat www.info.gtk.kemdikbud.go.id menggunakan akun masing-masing. Silakan berkoordinasi dengan operator dapodik untuk mengetahui user dan password login info GTK.

Setelah berhasil login, cek Lembar identitas Pengusul atau LIP, kemudian cetak di atas kertas berwarna hijau. 

Adapun berkas persyaratan yang wajib dikirimkan untuk pengajuan inpassing trsebut;


  1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
  2. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru tetap yang dilegalisir Kepala Sekolah/Yayasan dan dinas pendidikan kabupaten/kota
  3. Surat Keterangan (ASLI) mengajar dari Kepala Sekolah 
  4. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan (NUPTK)
  5. Nomor Registrasi Guru (NRG)
  6. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
  7. Surat pernyataan kepala sekolah yang menyatakan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan kegiatan proses KBM paling sedikit 24 jam per minggu (ASLI)
  8. Fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisir pejabat berwenang, (perguruan tinggi atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan setempat)
  9. Fotokopi SK pembagian tugas mengajar yang dilegalisir dinas pendidikan
  10. Fotokopi SK pengangkatan kepala Sekolah (bagi kepala sekolah) yang diberi tugas tambahan sebagai Kasek. Dilegalisir oleh Pimpinan yayasan.


Seluruh berkas di atas dimasukkan ke dalam map dan didepan map/amplop ditempelkan LIP yang telah dicetak di atas kertas warna hijau.

Berkas kemudian dikirim ke alamat
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK, Kemdikbud
PO. BOX 1316 JKS 12013

Ingat dikirim lewat POS Indonesia ya. Jangan dikirim lewat agen pengiriman lain.
Demikian informasi cara pengajuan inpassing bagi guru pendidikan agama non PNS di lingkup Kemdikbud tingkat SD dan SMP.  Keterangan lengkap silakan klik pada gambar dibaca dengan seksama.

Related Posts