Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) 
merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). 
NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi
 persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK 
sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam 
berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan 
pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. 
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. 
NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang 
bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status 
kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya. 
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang 
bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam 
aplikasi Dapodikdasmen  atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi 
yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval)
 GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – 
Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke
 sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang  
sesuai persyaratan untuk  dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat 
melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi,  setelah lolos 
verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh 
Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK 
akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
        
NUPTK merupakan "senjata" penting guru yang wajib dimiliki karena NUPTK merupakan salah satu syarat bagi guru yang ingin mengikuti sertifikasi, mendapatkan tunjangan serta berbagai layanan lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain guru Kemdikbud guru Madrasah Kemenag juga wajib memiliki NUPTK.
Berikut beberapa artikel penting terkait masalah NUPTK
1. Cara mendapatkan NUPTK bagi Guru Kemdikbud dan Guru Madrasah Kemenag
2. Alur pengajuan dan penerbitan NUPTK
3. Cara mengusulkan NUPTK di Verval GTK
4. PDSP sebagai penerbit NUPTK
5. Juknis Pengelolaan NUPTK; Peraturan Sesjen Kemdikbud No 1 2018.
6. NUPTK dikelola PDSPK
7. Cara Cetak Kartu NUPTK Guru