Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

NUPTK akan diterbitkan dan dikelola PDSP


Aplikasi Padamu Negeri secara resmi tidak di akui lagi oleh Ditjen GTK lewat Edaran terbarunya sebagai salah satu sumber data atau penjaringan data pendidik. Dengan demikian dapodikdas dan dapodikmen lah yang diakui oleh Kemdikbud sebagai sumber data pokok pendidikan.

Selama ini proses penerbitan NUPTK dilakukan oleh BPSDMPK-PMP dimana penjaringan datanya lewat aplikasi online Padamu Negeri. Ke depannya pasca "penggulingan padamu negeri". Segala macam urusan terkait NUPTK seperti pengelolaan dan penerbitan NUPTK 2016 baru akan dilakukan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP).
program pemberian atau penerbitan NUPTK baru guru akan dilaksanakan oleh PDSP (Pusat Data Statistik Pendidikan) baik kemdikbud maupun Kemenag.
NUPTK oleh PDSP
Berdasarkan bocoran awal berikut gambaran pengelolaan NUPTK oleh PDSP. Bagaimana NUPTK 2013, 2014 dan 2015 yang pernah diterbitkan lewat aplikasi padamu negeri? Jangan khawatir, NUPTK akan tetap diakui, karena data sudah diintegrasikan antara dapodik dan padamu negeri. Bagaimana NUPTK kemenag? Sama, Yang menerbitkan nantinya adalah PDSP, seperti yang selama ini dilakukan penerbitan NISN di lingkungan Kemenag.  Pihak Madrasah Kemenag bisa langsung berkoordinasi dengan PDSP. atau buka alur penerbitan NUPTK guru madrasah kemenag untuk info lengkap

Related Posts