Alhamdulillah, akhirnya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah terdaftar pada Kementrian Hukum dan HAM.
Maka mulai besok seluruh data Valid yang SUDAH DI USULKAN oleh dinas pendidikan kabupaten/kota melalui aplikasi Tunjangan Profesi di tingkat kabupaten/kota akan segera di terbitkan SK TPP nya.
Oleh sebab itu kami himbaukan kepada seluruh Operator Tunjangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota utk segera dan berhati2 terhadap data yang di usulkan.
Hal2 yang perlu di perhatikan sebelum di usulkan SK TPP nya antara lain :
- Kesesuaian NUPTK dengan Nama
- Kesesuaian Wilayah tugas PTK (Jangan sampai ada PTK sdh mutasi masih di usulkan di kab lamanya)
- Perhatikan Golongan dan Masa kerja nya karena berdampak pada nominal tunjangan yang akan tampil pada SK TPP
- Keaktifan PTK
SK TPP akan terbit secara bertahap sesuai dengan usulan yang masuk, dan segerakan data yang sudah valid
- PMK dan JUKNIS akan kami upload pada Aplikasi Tunjangan Profesi
- SK TPP Bisa di download pada aplikasi tunjangan profesi
Untuk para PTK
- SK TPP yang akan muncul pada lembar PTK bukan berarti uang sudah ada di rekening, ingat ada proses dari SK terbit hingga tunjangan tiba di rekening PTK masing2.
- Berilah ruang kerja op tunjangan untuk mengusulkan baik usulan SK TPP maupun usulan pencairan dana pada Bendahara daerah masing2
SELAMAT BEKERJA, BERSABAR DAN BERDOA
Kesimpulan;
Penerbitan SKTP diambil berdasar data pengiriman dapodikdas/BSD yang dikirimkan oleh operator sekolah, jika datanya benar dan berstatus siap SK, (lihat artikel nama-nama guru yang berstatus siap SK) maka SKTP anda tinggal menunggu saja.
Peran operator tunjangan kabupaten/kota cukup besar sebagai penentu dan pengusul terbitnya SKTP.
image by wikipedia |
Pada pengumuman sebelumnya juga telah diinformasikan tentang SK TPP utk PNSD
Ibnu Aditya Karana
Ada yang tanya : Pak Kapan SK TPP utk PNSD terbit ??, saya cuma bisa jawab : "Kami masih menunggu kabar dari pihak Kemenkeu dan Kemenkumham perihal PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai dasar pencairan dana tunjangan melalui transfer daerah.
ADA PROSES BAPAK GURU GANTENG, ADA MEKANISME IBU GURU CANTIK
Klo pengen di runut2 prosesnya yah kurang lebih seperti ini
Narasi di Bawah ini adalah hasil Kutipan dari Pak Tagor Alamsyah Harahap "
- BPKP Menyerahkan hasil audit ke kemdikbud (baru diserahkan rekapnya saja)
- Kemdikbud menghitung berapa sisa anggaran Di kas daerah dan menghitung berapa kebutuhan untuk lulusan baru.
- Kemdikbud menyerahkan alokasi dana ke kemenkeu (surat menyurat saja sudah lama).
- Kemenkeu membuat PMK dan lampiran alokasi dana per kab kota,
- Draf PMK diberikan ke kementerian hukum dan ham untuk diharmonisasi aspek hukumnya,
- Baru keluar PMK.
- Dikbud terima nomor PMK baru cetak sk hampir 1 juta orang (butuh 1 minggu) (ini udah pasti team P2TK nga akan pulang2 dah .. siapin tenaga yah Nazarudin Kompetan, Asyarudin Andhin, Ujang Kemon, Yuniadi Pusponegoro, Ronny Ajah Dech, Hilal Ramadhan)
- Kemenkeu transfer dana ke kab daerah.
- SK ada uang ada baru bisa dibayar.
- Bendahara pemda mengajukan SPP dan SPM sampai keluar SP2D.
- Bank mentransfer rekening guru. Hebat jika bisa menyelesaikan 11 pekerjaan tadi dalam waktu 6 hari ini yg melibatkan banyak instansi, silahkan camkan apakah semudah mengucapkannya.
JADI KIRA2 BERAPA LAMA DARI BAPAK/IBU LIHAT NOMOR SK MELALUI LEMBAR INFO PTK HINGGA TUNJANGAN TIBA DI REKENING BAPAK/IBU GURU