Pihak pemohon yang terdiri dari satu PNS bernama Rochmadi Sularsono dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria, tidak memiliki argumentasi kuat. Keempat pemohon tersebut, mengajukan Pasal 2 huruf a; Pasal 2 huruf j; Pasal 6; Pasal 61; Pasal 66 ayat (2); Pasal 136; Pasal 137; dan, Pasal 139 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk diuji oleh MK.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27.
Honorer Kembali Menangis, Mimpi jadi PNS Dikandaskan MK |
Masih Menurut pemohon, pasal tersebut tidak menjadi acuan Pasal 66 ayat (2) UU ASN. Terutama pada frasa sumpah/janji PNS yang berbunyi "menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS" serta penggalan kalimat "mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Bagi tenaga honorarium, janji PNS itu tak bakal bisa dipenuhi oleh mereka. Pasalnya, status hukum mereka sendiri belum memiliki kepastian.
Namun, kata Arief, Hakim MK, pemohon tidak bisa menunjukkan argumentasi mengenai pertentangan terperinci antara pasal-pasal a quo dengan UUD 1945.
Begitu pula pasal-pasal UU ASN yang dimohonkan, juga dinilai majelis hakim tidak memunyai hubungan dengan alasan yang diajukan. "Karenanya, hubungan antara posita dan petitum (permintaan) permohonan tidak jelas," tandas Arie