Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Penyelesaian PP tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Dikebut

Pada berita terdahulu tidak adanya pengangkatan PPPK tahun 2014, dimana belum adanya aturan main mengenai hal tersebut, maka pemerintah bekerja ekstra keras untuk merampungkan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kelembagaan Komisi ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, ketiga RPP itu menjadi prioritas saat ini berkaitan dengan perintah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“RPP tentang PPPK merupakan prioritas karena akan menjadi payung hukum dalam rekrutmen pegawai ASN non PNS tahun ini yang rencananya digelar pasca Pilpres 9 Juli mendatang. RPP tentang JPT  mendesak untuk memberikan kepastian hukum  bagi jabatan pimpinan tinggi, yang dalam rekrutmennya melalui promosi terbuka.Sedangkan Perpres kelembagaan Komisi ASN (KASN) diperlukan, karena sesuai perintah UU ASN, komisi ini sudah harus terbentuk enam bulan setelah UU ASN diundangkan,” kata Azwar dalam rapat finalisasi pembahasan tiga RPP bersama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat (13/6).

Menurut Azwar, pembentukan Komisi ASN sudah dimulai dengan seleksi komisioner KASN, dan telah berhasil menyeleksi 14 orang pelamar, dan sudah diserahkan kepada Presiden untuk ditetapkan tujuh orang diantaranya beberapa waktu lalu. “Kalau Anggota KASN sudah ditetapkan, maka diperlukan aturan mengenai ketentuan mengenai sekretariat, sistem dan manajemen SDM, tata kerja, serta tanggung jawab dan pengelolaan keuangan KASN,” ujarnya. 

Menurut Azwar Abubakar, Komisi ASN ini akan bekerja untuk memastikan birokrasi menjalankan sistem merit. Selain itu,  KASN juga mempunyai tugas mengawasi pengisian jabatan pimpinan tinggi, yang saat ini dalam masa transisi masih berpedoman pada Permen PAN-RB nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.

Kejar Formasi ASN

Sementara terkait RPP PPPK, Menteri PAN-RB  Azwar Abubakar mengemukakan, harus dikebut penyelesaiannya karena mengejar pembukaan formasi ASN. Ia menyebutkan, PPPK nantinya mengisi jabatan-jabatan yang diperuntukkan sebagai tenaga profesional oleh pemerintah dengan batasan waktu tertentu.

“PPPK bukan honorer, melainkan menjadi akselerator. Terdiri dari tenaga-tenaga profesional yang masuknya didasarkan pada multi level entry,” tambah Azwar.

Pmbahasan penyusunan ketiga RPP itu melibatkan Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). sumber setkab.go.id

Related Posts