Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S1/DIV dengan bidang studi sertifikasi guru. Sebagai contoh mereka yang memiliki berijazah S1 PGSD namun mengajar dan atau memiliki sertifikat pendidik sebagai guru PENJAS. Di dalam surat bernomor Nomor : 13047/J/LL/2014 dijelaskan mengenai syarat-syarat dan penyebab mereka yang wajib ikut sertifikasi kedua.
Sebelum muncul kekuatiran berlebihan, mari perhatikan gambar di bawah yang saya capture dari surat tersebut.
Add caption |
Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S1/DIV dengan bidang studi sertifikasi guru
Lihat poin 2 sebagai contoh: Artinya mereka yang memiliki ijazah S1/DIV PGSD, Psikologi, IPA/IPS, Matematika, Bhs Indonesia, Fisika, Kimia, Biologi, PPKn, Sejarah, Geografi, Ekonomi BOLEH MENGIKUTI SERTIFIKASI GURU KELAS SD. Bagaimana mereka yang sudah terlanjur memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas SD yg memiliki ijazah seperti disebutkan di atas, ya artinya jelas aman. tidak perlu mengikuti sertifikasi ulang.
Kemudian kita lihat poin 5. Bidang studi sertifikasi Penjas maka harus berijazah S1 Penjas atau yang relevan. Artinya mereka yang akan ikut sertifikasi guru penjas wajib berijazah Penjas. bagaimana jika kasusnya berijazah PGSD namun terlanjur ikut sertifikasi Penjas? Jelas wajib Sertifikasi kedua/ulang.
Sebenarnya banyak kasus lain lagi, misalnya seoarng guru berijazah S1 PAI memiliki sertifikat/ikut sertifikasi guru Kelas SD, jelas gak linier. Lalu ada guru berijazah PGSD mengajar di TK. dan masih banyak kasus lain. Ada 2 poin penting yang harus diikuti,
1. kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S1/DIV dengan bidang studi sertifikasi guru
2. kesesuaian antara bidang studi sertifikasi guru dengan mata pelajaran yang diajarkan (hubungannya disini adalah dengan tunjangan profesi).
Buat kita yang akan mengikuti sertifikasi guru 2015 maka harus hati-hati saat menentukan pilihan bidang studi sertifikasi, sedangkan buat yang mengalami ketidaklinearan segera hubungi dinas pendidikan kab/kota. Karena waktu sudah semakin mepet untuk mengikuti sertifikasi kedua tersebut.Lihat syarat peserta yang akan ikut sertifikasi ulang.
Semoga rekan guru bisa memahami penjelasan di atas, jika dirasa kurang cocok, bisa ditanyakan ke pihak terkait. Untuk surat selengkapnya bisa di unduh di sini. Silakan ekstrak dulu file .zip nya.