Bidikmisi |
Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi, yang selanjutnya disebut Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan bagi lulusan sekolah menengah atas atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi. (pasal 1)
Adapun Calon penerima Bidikmisi pada pendidikan tinggi terdiri atas: (pasal 5 ayat 1)
a. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan; atau
b. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang lulus 1 (satu) tahun sebelumnya yang bukan penerima Bidikmisi.
Salah satu persyaratan utama ialah tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan/beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; (pasal 5 ayat 2c)
Batas Waktu pemberian Bidikmisi:
a. Bidikmisi diberikan sejak mahasiswa ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi di perguruan tinggi, yaitu 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan Sarjana, serta 6 (enam) semester untuk program Diploma III.
b. Bidikmisi untuk Akademi Komunitas diberikan maksimal 4 (empat) semester untuk program Diploma II, dan 2 (dua) semester untuk program Diploma I.
c. Bidik Misi untuk program studi yang merupakan satu kesatuan antara program Sarjana dengan program profesi difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sampai lulus program profesi, yaitu:
1. Profesi Dokter maksimal 4 semester.
2. Profesi Dokter Gigi maksimal 4 semester.
3. Profesi Ners maksimal 2 semester.
4. Profesi Dokter Hewan maksimal 2 semester.
5. Profesi Apoteker maksimal 2 semester.
Untuk Permendikbud selengkapnya bisa dibuka di link ini
Pedoman bidikmisi unduh disini
Pertanyaan seputar bidikmisi bisa dibuka di website bidikmisi