mendaftarkan calon bayi di BPJS |
Sesuai dengan regulasi pada Surat Nomor 11255/VII/2124, ibu hamil atau anggota keluarga bisa mendaftarkan calon bayi dengan syarat:
1. Bayi dalam kandungan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
2. Adanya denyut jantung, dengan surat keterangan dokter
3. Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter
4. Mencantumkan data sesuai dengan ideintitas ibu, contoh: Calon Bayi Nyonya..
5. NIK yang diisi adalah nomor KK orangtuanya
6. Tanggal lahirnya sama dengan tanggal saat didaftarkan
7. Jenis kelamin sesuai dengan hasil yang diperoleh pada saat USG
8. Kelas rawat untuk bayi dalam kandungan wajib sama dengan anggota keluarganya
9. Perubahan identitas dilakukan paling lambat 3 bulan, maksudnya setelah
10. Dalam hal tidak dilakukan perubahan, maka tidak dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan statusnya tidak aktif
11. Tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda, Peserta perorangan kelas III yang tidak mampu dibuktikan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat
BPJS calon bayi |
Demikian tadi beberapa kriteria persyaratan calon bayi yang akan didaftarkan ke BPJS kesehatan.