Mulai tahun 2013, para guru dihadapkan pada peraturan perundangan baru yang akan diberlakukan, yaitu Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Esensi dari peraturan tersebut bahwa setiap guru pada setiap tahun akan dinilai kinerjanya dan melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang berdampak pada jumlah angka kredit yang dikumpulkan untuk dapat naik pangkat ke jenjang pangkat yang lebih tinggi dari sebelumnya. Pengembangan keprofesian tersebut meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Publikasi ilmiah yang diharapkan terutama Penelitian Tindakan Kelas yang dapat memperbaiki kualitas proses pembelajaran yang berdampak pada peningkatan hasil belajar siswa, disamping bentuk publikasi ilmiah dan karya inovatif lainnya.
Guru merupakan pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran untuk mencerdaskan anak bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu mewujudkan peserta didik yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab seperti yang di amanatkan dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka ditetapkan beberapa peraturan perundangan yang mengatur tentang profesi guru.
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Jabatan fungsional guru meliputi guru pertama, guru muda, guru madya, dan guru utama. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, penetapan angka kredit dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan.
Pada setiap tahun, guru akan dinilai kinerjanya melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG) oleh seorang asesor PKG. PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya (Kemendikbud,2012b:5). Disamping itu, setiap guru juga mengikuti program Pengembangan Keprofesian Kerkelanjutan (PKB) secara mandiri, di sekolah, di KKG/MGMP, dan atau di lembaga Diklat. PKB bagi guru memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Nilai PKG dan PKB yang diperoleh diakumulasi menjadi angka kredit yang diperoleh untuk tahun tersebut.
PKB guru dapat diperoleh dari kegiatan melaksanakan pengembangan diri, membuat publikasi ilmiah, dan atau membuat karya inovatif. Dalam membuat publikasi ilmiah, seorang guru diharapkan mampu membuat penelitian, dapat berupa penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, atau penelitian diskriptif. Sangat disarankan seorang guru membuat Penelitian Tindakan Kelas (PTK), karena dengan PTK, guru dapat memperbaiki kualitas pembelajarannya, dan melalui PTK diharapkan mampu mendongkrak prestasi belajar siswanya. Disamping itu, PTK meningkatkan profesionalisme sesama guru, karena PTK mempersayaratkan melakukan kolaborasi bersama guru lain.
Tidaklah mudah bagi sebagian besar guru untuk membuat publikasi ilmiah dan karya inovatif, indikatornya bahwa sebagian besar atau 42,31% guru saat ini menumpuk di pangkat golongan IV-a. Dikhawatirkan dengan pelaksanaan Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2009, pangkat guru menumpuk pada golongan III-b, karena mulai golongan III-b, seorang guru sudah diwajibkan untuk membuat publikasi ilmiah dan atau karya inovatif, diantaranya adalah PTK.