Menurut Ketua Umum PGRI Sulistiyo, hingga hari ini pemerintah belum bisa memenuhi kewajiban kepada guru sesuai dengan Undang-Undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, serta Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 tentang guru. Padahal, sesuai UU bahwa sertifikasi guru harus tuntas 10 tahun sejak diundangkan. Yang artinya, deadline akhir tahun ini
Sumarna Surapranata |
Sumarna Surapranata juga menyebut masalah kompetensi juga menjadi persoalan. Masih ada guru yang punya sertifikasi tetapi kompetensinya masih perlu ditingkatkan. Jadi kita akan memprioritaskan memperkuat sistem uji kompeteni guru. Standarnya juga harus kita perhatikan. Kalau uji kompetensi hasilnya kurang bagus tentu harus ada treatment untuk meningkatkan kompetensi guru.
Sertifikasi guru juga akan dikaji ulang, terutama bagi mereka yang sebenarnya berhak tetapi belum mendapatkan hak itu.