Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

ePUPNS, Pegawai bertanggung Jawab Atas Datanya Masing-masing

Humas BKN, Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Secara Elektronik (e-PUPNS) tahun 2015 merupakan cara untuk menyempurnakan database PNS yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini. Hal ini disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat memberikan arahan dan membuka secara langsung sosialisasi e-PUPNS wilayah kerja Kantor Regional (Kanreg) IV BKN Makassar, Senin (10/8).

Di hadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari pengelola kepegawaian se-wilayah kerja Kanreg IV BKN Makassar Bima menjelaskan, Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini menempatkan bidang kepegawaian sebagai ujung tombak reformasi birokrasi. “Mengapa demikian?, karena reformasi birokrasi dimulai dari data PNS yang komprehensif,” jelasnya.
Kemudian Bima mengutarakan bahwa data PNS komprehensif yang dimaksud ialah data yang berisikan kompetensi pegawai. “Saat ini dibutuhkan data PNS yang mutakhir untuk dikonversi ke sistem yang baru, sistem yang diamanatkan oleh UU ASN,” tambahnya.

Selain itu, Bima pun menggarisbawahi bahwa setiap pegawai bertanggungjawab terhadap isian data PNS saat pelaksanaan e-PUPNS ini. “Yang melakukan input data PNS ialah PNS itu sendiri, oleh karenanya masing-masing PNS bertanggungjawab terhadap keakuratan dan kebenaran data yang diisikan,” tutupnya.

Acara yang dilangsungkan di Aula Lagaligo Kanreg IV BKN Makassar tersebut turut dihadiri Kepala Kanreg IV BKN Makassar, Direktur Pengolahan Data Kepegawaian BKN Sidik Kadarusman serta jajaran Pejabat Administrator Kanreg IV BKN Makassar

Related Posts