Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

3 Azas Tunjangan Profesi Guru


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (GTK) , Sumarna Surapranata mengatakan, penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) dilakukan empat kali dalam setahun. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Dalam PMK itu disebutkan bahwa penyaluran TPG dilaksanakan secara triwulanan atau pertiga bulan, yaitu triwulan I pada bulan Maret, triwulan II pada bulan Juni, triwulan III pada bulan September dan triwulan IV pada bulan November.
Pranata mengatakan, ada tiga asas yang menjadi pegangan pemerintah dalam menyalurkan TPG ini, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.

“Tepat sasaran maksudnya TPG disalurkan kepada guru yang berhak, yaitu yang memenuhi persyaratan, antara lain memenuhi 24 jam tatap muka dan linier dengan bidang sertifikasinya,” ujar Pranata saat jumpa pers Senin lalu (7/9/2015).

3 Azas Tunjangan Profesi Guru
Tepat jumlah, lanjut Pranata, berarti jumlah TPG yang disalurkan harus senilai dengan satu kali gaji pokok guru. Untuk guru PNS, gaji pokok ini juga harus diperhatikan karena gaji pokok guru PNS naik sesuai kenaikan golongannya.

“Untuk guru swasta harus sesuai gaji inpassing. Inpassing adalah penyetaraan dari guru swasta ke guru PNS. Bagi guru swasta yang belum inpassing, ditetapkan TPGnya sebesar 1,5 juta rupiah,” katanya.

Asas terakhir adalah tepat waktu. Pranata mengatakan, bagi guru PNS penyaluran TPG dilakukan pemerintah daerah melalui dana transfer daerah. Sedangkan untuk guru non-PNS, penyaluran TPG dilakukan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud.

Karena itu ia menegaskan, jika ada keterlambatan penyaluran TPG bagi guru PNS, konfirmasi seharusnya dialamatkan ke pemerintah daerah masing-masing, bukan ke Kemendikbud. “Kecuali kalau SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) tidak keluar, itu baru bisa ditanyakan ke pusat,” katanya. Karena ketika seorang guru PNS sudah mendapatkan SKTP dari Kemendikbud, maka selanjutnya penyaluran TPGnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Secara nasional kebijakan tidak bisa berubah untuk tunjangan, karena slot transfernya sudah ada. Kami akan mempertahankan tunjangan (TPG) ini sesuai tiga asas tadi, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu,” ujar Pranata.

kemdikbud.go.id

Related Posts