Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI secara resi telah menerbitkan Peraturan Menteri terkait dengan Dapodik atau Data Pokok Pendidikan yang selama ini belum ada, hanya berpegang kepada instruksi saja. Peraturan Mendikbud ini tentu saja bertujuan agar tidak ada lagi dualisme dalam hal pendataan. Karena sebelumnya ada dua macam pendataan yang kita tahu yakni padamu negeri dan dapodik. Yang masing-masing pihak pengelola mengklaim merekalah yang paling berhak.
Permendikbud 79 tahun 2015 Tentang Dapodik |
(1) Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
(2) Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.
Data Pokok Pendidikan, dalam Permendikbud 79 tahun 2015 yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online. Dalam permendikbud ini dijabarkan peran dan fungsi lembaga terkait pendataan dapodik ini seperti dinas pendidikan kabupaten kota, satuan pendidikan termasuk pengelola pusat seperti PDSPK.
Klik di tautan ini Permendikbud no 79 tahun 2015.