Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Penjelasan Pencairan Tunjangan Inpassing Kemenag


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag telah mengedarkan surat perihal penjelasan mengenai tunjangan Guru Bukan PNS (GBPNS) di lingkungan Madrasah. Ada 4 poin penting di antaranya
info inpassing guru madrasah

1. Pembayaran tunjangan berdasarkan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akdemik, sesuai yang tercantum di SK Inpassing dan tidak memperhitungkan aspek masa kerja. Berasas pada PMA no 43 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran tunjangan guru Non PNS

2. Kebijakan mengenai kesalahan penulisan nama guru, guru yang mendapat SK inpassing, usulan baru inpassing dan guru yang sudah diusulkan namun belum keluar SK Inpassing, akan diatur dan diumumkan kemudian.


3. Seluruh guru non PNS yang telah memiliki SK inpassing agar mengopload dan update datanya di Simpatika Kemenag

4. Guru Madrasah yang mendapatkan SK Inpassing dari Kemdikbud RI agar mengumpulkan SK Inpassing lewat Kanwil masing-masing

Info Lengkap pengumuman tersebut klik disini

Related Posts