Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Penyelenggaraan Sergur Pola PLPG

PLPG atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru sebentar lagi akan dilaksanakan, yang rencananya akan dimulai pada Juni 2016 ini untuk guru Kemdkibud. Penting rasanya calon peserta PLPG mengatahui apa dan bagaimana PLPG tersebut. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) merupakan pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang diselenggarakan oleh Rayon LPTK untuk memfasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi. Perkuliahan dilaksanakan untuk penguatan materi bidang studi, model-model pembelajaran, dan karya ilmiah. Workshop dilaksanakan untuk mengembangkan, mengemas perangkat pembelajaran dan penulisan karya ilmiah. Pada akhir PLPG dilaksanakan uji kompetensi.


Lama masa PLPG

Beban belajar pola PLPG sebanyak 90 JP (1 JP = 50 menit), dengan alokasi waktu:
Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P
Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P
Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P.
Biasanya dilaksanakan dalam 10 hari

Tujuan PLPG

  • Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru
  • Memantapkan penguasaan dan kemampuan guru dalam mengimplementasikan kurikulum 2006 dan 2013
  • Menentukan kelulusan guru peserta sertifikasi
Modul Pembelajaran PLPG 2016
Ujian Kompetensi di Akhir PLPG
MATERI PEMBELAJARAN/WORKSHOP PLPG

Peserta PLPG terdiri atas guru yang memilih:
  • Pola portofolio yang bertatus MPLPG, atau tidak lulus verifikasi portofolio,
  • Sertifikasi pola PLPG, dan
  • Peserta yang tidak lulus/tidak menyelesaikan sertifikasi/PLPG tahun sebelumnya
Data peserta di atas didasarkan atas data yang diunggah pada ASG online.


  • Peserta PLPG hanya memiliki kesempatan dua kali pemanggilan. 
  • Peserta yang tidak dapat memenuhi pada panggilan pertama dengan alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan, akan dipanggil lagi pada PLPG tahap berikutnya selama rombel mata pelajaran yang relevan masih tersedia (sesuai RAB).
  • Peserta yang tidak memenuhi 2 kali panggilan dan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri, dan diberi kesempatan untuk mengikuti sertifikasi tahun berikutnya


PENYELENGGARAAN PLPG

  1. PLPG dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan Pemerintah dan didukung oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program studi relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru peserta PLPG.
  2. PLPG diselenggarakan selama 10 hari dengan bobot 90 Jam Pembelajaran (JP), dengan alokasi 32 JP teori  dan 58 JP praktik (untuk SD, SMP, SMA/SMK).  PAUD/TK/RA, dan BK/Konselor tidak ada perubahan alokasi waktu. Satu JP setara dengan 50 menit.

  • Lokasi pelaksanaan PLPG dapat di wilayah Rayon LPTK penyelenggara dan/atau dipusatkan di kabupaten/kota sekitar tempat guru berasal.
  • Penentuan tempat pelaksanaan PLPG harus memperhatikan kelayakan (representatif dan kondusif) untuk proses pembelajaran dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut.
  • Kecukupan dan kelayakan ruangan.
  • Rasio jumlah peserta dengan luas ruang belajar.
  • Rasio jumlah peserta dengan ruang peerteaching.
  • Kecukupan dan kelayakan mebeler.
  • Kecukupan dan kelayakan alat bantu/media pembelajaran yang memadai.


Related Posts