Lama masa PLPG
Beban belajar pola PLPG sebanyak 90 JP (1 JP = 50 menit), dengan alokasi waktu:
Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P
Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P
Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P.
Biasanya dilaksanakan dalam 10 hari
Tujuan PLPG
- Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru
- Memantapkan penguasaan dan kemampuan guru dalam mengimplementasikan kurikulum 2006 dan 2013
- Menentukan kelulusan guru peserta sertifikasi
Modul Pembelajaran PLPG 2016
Ujian Kompetensi di Akhir PLPG
MATERI PEMBELAJARAN/WORKSHOP PLPG
Peserta PLPG terdiri atas guru yang memilih:
- Pola portofolio yang bertatus MPLPG, atau tidak lulus verifikasi portofolio,
- Sertifikasi pola PLPG, dan
- Peserta yang tidak lulus/tidak menyelesaikan sertifikasi/PLPG tahun sebelumnya
- Peserta PLPG hanya memiliki kesempatan dua kali pemanggilan.
- Peserta yang tidak dapat memenuhi pada panggilan pertama dengan alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan, akan dipanggil lagi pada PLPG tahap berikutnya selama rombel mata pelajaran yang relevan masih tersedia (sesuai RAB).
- Peserta yang tidak memenuhi 2 kali panggilan dan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri, dan diberi kesempatan untuk mengikuti sertifikasi tahun berikutnya
PENYELENGGARAAN PLPG
- PLPG dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan Pemerintah dan didukung oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program studi relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru peserta PLPG.
- PLPG diselenggarakan selama 10 hari dengan bobot 90 Jam Pembelajaran (JP), dengan alokasi 32 JP teori dan 58 JP praktik (untuk SD, SMP, SMA/SMK). PAUD/TK/RA, dan BK/Konselor tidak ada perubahan alokasi waktu. Satu JP setara dengan 50 menit.
- Lokasi pelaksanaan PLPG dapat di wilayah Rayon LPTK penyelenggara dan/atau dipusatkan di kabupaten/kota sekitar tempat guru berasal.
- Penentuan tempat pelaksanaan PLPG harus memperhatikan kelayakan (representatif dan kondusif) untuk proses pembelajaran dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut.
- Kecukupan dan kelayakan ruangan.
- Rasio jumlah peserta dengan luas ruang belajar.
- Rasio jumlah peserta dengan ruang peerteaching.
- Kecukupan dan kelayakan mebeler.
- Kecukupan dan kelayakan alat bantu/media pembelajaran yang memadai.