Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

PGRI: Sergur Biaya Sendiri, Menganiaya Guru


 Rencana Kemdikbud agar guru-guru yang diangkat setelah tahun 2006 melaksanakan sertifikasi sendiri, dengan biaya guru sendiri, hakikatnya adalah menganiaya guru.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 82 Ayat (2) sangat jelas bahwa paling lambat sepuluh tahun sejak undang-undang itu disahkan (tahun 2005) guru-guru harus sudah S1/D4 dan bersertifikat pendidik.

Dalam UU itu juga dinyatakan bahwa pemerintah dan atau pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi dan sertifikat pendidik, untuk guru dalam jabatan.

Guru dalam jabatan menurut Pasal 1 Ayat (9) dinyatakan guru yang sudah mengajar. Artinya, guru yang sudah mengajar biaya sertifikatnya ditanggung pemerintah dan atau pemerintah daerah.

Siapa saja guru dalam jabatan itu yang bisa disertifikat, yaitu guru tetap. Dalam Pasal 1 Ayat (8) guru tetap itu guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan yang telah bekerja minimal 2 tahun.
PGRI
Jadi semua guru dalam jabatan dan guru tetap harusnya telah disertifikasi paling lambat tahun 2015 dan setah itu pemerintah hanya mengangkat guru yg telah S1 dan bersertifikat pendidik, tentu kalau mamapu, sebab pendidikan profesi guru juga tidak jelas keberadaannya.

Bahkan, mestinya setelah UU GD disahkan, pemerintah hanya mengangkat guru yg telah S1/D4 dan bersertifikat pendidik, karena pemerintah juga tdk mampu menyediakan guru yang memenuhi syarat itu, maka yang diangkat adalah yang ada saat itu.

Karena itu, mestinya semua guru dalam jabatan yang ada hingga sekarang harus disertifikasi dengan cara yang relatif sama dengan biaya dari pemerintah.

Saya ingin menagih janji Mendikbud, katanya akan menyayangi dan memuliakan guru. Mendikbud harus menghentikan gagasannya yang aneh dan melanggar UU Guru dan Dosen itu.

Tidak ada satu kata pun, bahwa yang dibiayai sertifikasinya hanya guru yang diangkat sebelum 1 Januari 2006, tetapi, sekali lagi, guru dalam jabatan. Berarti jika mulai tahun 2016 guru sertifikasi bayar sendiri adalah sistem yang mengada-ada untuk menutupi kegagalan melaksanakan UUGD saja.

Kalau sampai saat ini masih banyak guru yang belum disertifikasi, masih sekitar 1.400.000 an (bukan 500.000), sekitar 45%, juga bukan karena kesalahan guru. Seperti kita ketahui, kuota sertifikasi yang menetapkan jumlah guru yang disertifikasi itu adalah pemerintah, yg mensertifikasi LPTK. Seandainya, kuotanya banyak mestinya seluruh guru dalam jabatan sudah selesai disertifikasi.
SUMBER

Related Posts