Tidak sedikit permasalahan dalam dunia pendidikan khususnya dalam kegiatan di sekolah melibatkan warga sekolah terutama guru dan tenaga kependidikan. Banyak kasus semisal tuntutan atas guru dari orangtua murid karena melakukan tindakan tegas terhadap siswa yang bandel justru dianggap melakukan tindak kekerasan terhadap siswa. Jadilah guru seolah olah korban kriminalisasi, tuntutan terhadap guru berlindung dibalik Hak Azasi Manusia alias HAM. Tidak sedikit pula kasus kekerasan terhadap guru yang dilakukan oleh oknum siswa maupun orangtua siswa terjadi saat guru sedang melaksanakan tuigas.
Perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan tidak sebatas masalah tindakan kekerasan dari luar sekolah semata, namun juga perlindungan dalam hal keselamatan kerja, kesehatan, kepastian profesi, dan lain-lain.
Permendikbud no 10 2017 |
Maka dari itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayan turut berupaya memberikan kontribusi dengan menerbitkan peraturan yang terkait dengan perlindungan terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan. Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Namun Permendikbud ini perlu petunjuk teknis yang akan diterbitkan oleh Ditjen terkait. Berikut sekilas isi dari Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis.
2. Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja
sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.
Pasal 2
(1) Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:
a. hukum;
b. profesi;
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
d. hak atas kekayaan intelektual.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap:
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil,
dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup perlindungan terhadap risiko:
a. gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. kebakaran pada waktu kerja;
d. bencana alam;
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f. risiko lain.
(6) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa perlindungan terhadap:
a. hak cipta; dan/atau
b. hak kekayaan industri.
Pasal 4
(1) Perlindungan yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi.
(2) Advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam bentuk:
a. konsultasi hukum;
b. mediasi; dan/atau
c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas utamanya diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.
Silakan unduh di link ini Permendikbud lengkap