Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Mendikbud: Sekolah 5 Hari Tidak Wajib


Akhirnya guru maupun orangtua yang terlanjur memahami dan yang keberatan dengan program Full day School alias sekolah 5 hari dalam sepekan yang akan diterapkan secara nasional bisa bernafas lega,
pasalnya Mendikbud Muhajir Effendi menegaskan bahwa sekolah 5 hari tidaklah wajib diikuti seluruh sekolah. Mendikbud Muhadjir Effendy meminta masyarakat dan para anggota DPR tidak terburu-buru menolak kebijakan sekolah lima hari.

Mendikbud menjelaskan  sekolah lima hari akan diberlakukan mulai tahun ajaran baru 2017/2018. Ada sekira 9.830 sekolah yang akan melaksanakannya. Program lima hari sekolah ini tahun lalu sudah kita piloting ke 1.500 sekolah‎. Tahun ini targetnya 5.000 sekolah tapi yang menyatakan ikut melebihi target, yaitu 9.830 sekolah. Selain itu ada 11 kabupaten/kota yang sudah melaksanakan seluruhnya sekolah lima hari," terang Muhadjir.

Mendikbud: Sekolah 5 Hari Tidak Wajib http://jetjetsemut.blogspot.com/2017/06/mendikbud-sekolah-5-hari-tidak-wajib.html


"Mohon masyarakat tidak salah tanggap dengan kebijakan sekolah 5 hari ini. Silakan baca dan pahami dulu Permendikbud 23 tahun 2017, Insya Allah tidak seekstrim yang dibayangkan kok." tambah Muhajir. Intinya Permendikbud tentang 23/2017 tentang Hari Sekolah belum wajib dilaksanakan tahun ini. Pelaksanaannya bertahap menunggu seluruh sekolah siap.

Sekolah Lima Hari, Bukan Berarti Siswa 8 Jam di Kelas


Dikatakan, 8 jam di sekolah tidak berarti para siswa nantinya selama itu berada di dalam kelas untuk mengikuti pelajaran. "Saya tegaskan, delapan jam itu tidak berarti anak ada di kelas," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6)
Pelajaran pun lanjut dia, tetap mengacu pada kurikulum 2013. Hanya saja nanti diperbanyak dengan kegiatan kokurikuler.

Itu sebagai pemenuhan dari visi presiden yang menetapkan bahwa pada level pendidikan dasar sampai SMP diperkuat atau diperbanyak pada pembentukan karakter dan penanaman budi pekerti. Artinya, ada kegiatan belajar mengajar di luar kelas. "Bahkan di luar sekolah. Yang penting tetap menjadi tanggung jawab sekolah," jelas Muhadjir.

Dia menerangkan, kegiatan kokurikuler itu diusahakan mencapai 60 hingga 70 persen. Sehingga kegiatan transfer pengetahuan yang dilakukan guru sekitar 30 persen saja. "Sisanya hanya aktivitas murid di dalam membentuk karakter yang bersangkutan," tutur mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.  jpnn.com

Related Posts