Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permendikbud no 23 Tahun 2017 tentang 5 Hari Sekolah

Sesuai artikel terdahulu tentang 5 hari sekolah dalam 1 minggu, bahwa peraturan menteri sudah siap dan ditandatangani. Kemaren tanggal 12 Juni Permendikbud tersebut resmi ditandatangani oleh Mendikbud Muhajir Effendi. Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tersebut mengatur masalah jam kerja dan jumlah hari sekolah. Terdapat 11 pasal dalam Permendikbud nomor 23 tahun 2017 ini.


Permendikbud no 23 Tahun 2017 tentang 5 Hari Sekolah http://jetjetsemut.blogspot.com/2017/06/permendikbud-no-23-tahun-2017-tentang-5-hari-sekolah.html

Adapun ringkasan penting antara lain

Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

http://jetjetsemut.blogspot.com/2017/06/permendikbud-no-23-tahun-2017-tentang-5-hari-sekolah.html


Pasal 2
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu)minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk
waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat
menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8
Penetapan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018.

Permendikbud lengkap silakan unduh di tautan ini. 
masukkan password jetjetsemutblogspotcom saat mengekstraks file rar.  

Related Posts