Kurikulum, Pembelajaran dan Penilaian dalam PPGJ
Sertifikasi guru pola PPG khusus bagi guru yang sudah mengajar atau PPG dalam Jabatan tinggal menghitung hari. Saat ini sedang dalam tahap pemberkasan administrasi bagi calon peserta yang dinyatakan lulus dalam pretes tahun lalu. Mulai tahun 2018 sudah ditetapkan bahwa sertifikasi guru tidak lagi lewat PLPG namun memakai pola Pendidikan Profesi Guru. Jika PLPG hanya memakan waktu lebih kurang 2 minggu dan pelaksanaan kegiatan hanya di LPTK, maka PPGJ diperkirakan akan menempuh waktu selama 5 bulan dan dilaksanakan di LTPK dan di lapangan Tentu banyak yang harus dipersiapkan oleh calon peserta.
Sistem pembelajaran PPG Dalam Jabatan melalui moda Hybrid Learning dengan 3 (tiga) tahapan pembelajaran:
a. Pembelajaran melalui daring selama 12 minggu melalui virtual class (e-learning) di alamat web http://ppg.spada.ristekdikti.go.id/ untuk pendalaman materi bidang studi PPG yang dipilih. Guru mempelajari modul yang telah disediakan dalam sistem pembelajaran daring. Selama pembelajaran daring guru tidak meninggalkan tugas mengajar. Bagi guru yang tidak memenuhi kecukupan waktu dalam mengikuti kelas daring sesuai ketentuan yang ditetapkan, maka tidak dapat melanjutkan ke pembelajaran berikutnya melalui tatap muka.
b. Pembelajaran melalui tatap muka selama 5 (lima) minggy di perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan untuk menyusun perangkat pembelajaran dan proposal penelitian tindakan kelas.
c. Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) selama 3 (tiga) minggu di sekolah yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara.
Untuk huruf b dan c di atas, guru harus meninggalkan tugas mengajar. Setelah menyelesaikan 3 (tiga) tahapan pembelajaran, guru mengikuti uji kompetensi mahasiswa PPG (UKMPPG) dengan menggunakan standar nasional.
Pola PPGJ tahun 2018
Struktur Kurikulum PPGJ
- Pendalaman pedagogik dan materi bidang studi yang diampu
- Lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, didahului dengan penyegaran penerapan prinsip-prinsip Techno-Pedagogical Content Knowledge (TPACK) dan Pengembangan pembelajaran Kecakapan Abad 21 (21st Century Skills - critical thinking and doing, communication, collaboration, creativity, ICT literacy, cross-cultural understanding dan penguatan karakter dalam rangka revolusi mental), dan khusus guru kejuruan wajib melakukan studi lapangan pada dunia usaha/dunia industri (DU/DI)
- Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)
Bagi guru dari daerah khusus yang tidak memiliki akses internet diberikan layanan khusus dalam bentuk Program Pembekalan Guru Daerah Khusus (PGDK)
Apa saja yang peserta PPG lakukan selama pendidikan tersebut? Bagaimana penilaiannya? Apakah ada ujiannya? Berikut ini sekilas mengenai proses pelaksanaan pembelajaran dalam Pendidikan Profesi Guru khususnya PPGJ serta penilaian dalam PPG yang disarikan dari Standar Pendidikan Guru.
Dalam Standar Pendidikan Guru (PermenRistek Dikti) disebutkan Standar Pendidikan Program PPG, satu diantaranya adalah Standar Proses yang mencakup:
a. karakteristik proses pembelajaran;
b. perencanaan proses pembelajaran;
c. pelaksanaan proses pembelajaran; dan
d. beban belajar.
Pelaksanaan proses sebagaimana dimaksud pada huruf c terdiri atas:
a. pendalaman materi bidang keahlian yang akan diajarkan;
b. pendalaman materi bidang pedagogik untuk mahasiswa Program PPG yang berlatar belakang sarjana nonpendidikan;
c. lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran;
d. praktik pembelajaran dengan teman sejawat;
e. PPL; dan
f. pengayaan dan remediasi untuk mahasiswa yang belum memenuhi capaian pembelajaran yang ditetapkan.
gambaran umum pelaksanaan PPGJ |
Kegiatan PPL diatur dengan ketentuan:
a. direncanakan dan dikoordinasikan antara LPTK, dinas pendidikan, Sekolah Laboratorium dan/atau Sekolah Mitra;
b. dilaksanakan di Sekolah Laboratorium, Sekolah Mitra, pusat pelatihan, atau yang setara pada satuan pendidikan tertentu;
c. dilaksanakan dengan beban belajar setara dengan satu semester;
d. dilaksanakan dengan beban 16 (enam belas) sks;dan
e. disupervisi dan dinilai oleh Dosen bersertifikat pendidik dan Guru Pamong bersertifikat pendidik sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian.
Kegiatan PPL sebagaimana dimaksud pada huruf d terdiri atas:
a. orientasi dan adaptasi;
b. diskusi dan revisi perangkat pembelajaran dengan Guru Pamong;
c. praktik pembelajaran;
d. pelaksanaan penelitian tindakan kelas; dan
e. praktik melaksanakan tugas profesi Guru yang lain.
Beban belajar Program PPG Dalam Jabatan paling sedikit 24 (dua puluh empat) sks.
kegiatan PPGJ 2018 |
Penilaian dalam PPGJ
Standar penilaian merupakan kriteria minimal mengenai penilaian proses dan hasil belajar peserta dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program PPG.
Penilaian terhadap proses dan hasil belajar meliputi:
a. penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran;
b. proses dan produk PPL;
c. uji kompetensi; dan
d. penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain.
Program PPG diakhiri dengan uji kompetensi yang dilakukan melalui uji tulis dan uji kinerja sesuai dengan standar nasional kompetensi guru.
Nah demikian tadi sekilas mengenai Proses Pembelajaran dan Penilaian dalam PPGJ, sembari menunggu juknis resmi dari Kemdikbud.