Satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai unit organisasi yang memberikan pelayanan pendidikan di masyarakat membutuhkan susunan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien. Untuk kelancaran dan ketertiban dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah, perlu pedoman organisasi dan tata kerja satuan pendidikan. Kemdikbud dalam hal ini menegaskan aturan organisasi dan tata kerja satuan pendidikan tersebut dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2019.
Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai berikut:
- Kedudukan, tugas, dan fungsi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berbentuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan SDLB, SMPLB, dan SMALB.
- Struktur organisasi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berbentuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan SDLB, SMPLB, dan SMALB.
- Bentuk struktur organisasi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berbentuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan SDLB, SMPLB, dan SMALB.
Berikut ini Bentuk struktur organisasi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berbentuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan SDLB, SMPLB, dan SMALB:
Bentuk Struktur Organisasi SD
Bentuk Struktur Organisasi SMP
Struktur Organisasi SMP |
Bentuk Struktur Organisasi SMA, SMK dan SLB
Bentuk Struktur Organisasi SDLB, SMPLB, SMALB
Penjelasan
- Kepala adalah pemimpin Satuan Pendidikan yang mempunyai tugas melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan atau biasa disebut KEPALA SEKOLAH
- Kelompok Jabatan Pelaksana adalah kelompok pegawai yang bertanggung jawab untuk Pelaksanaan Administrasi (misalnya operator komputer dll)
- Kelompok Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu yakni guru; dan pustakawan.
- Subbagian Tata Usaha adalah Pelaksanaan Administrasi pada Satuan Pendidikan. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Tata Usaha yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Kepala pada Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas. Jadi berbeda jabatan pelaksana biasa dengan Kepala Tata Usaha.
Ka Sub Bag Tata Usaha hanya ada di SMA, SMK dan SLB, sedangkan di SD, SMP, SDLB, SMPLB, SMALB tidak ada jabatan Kasubbag Tata Usaha.
Demikian Pedoman organisai dan tata kerja Satuan pendidikan berdasarkan Peraturan Mendikbud terbaru Permendikbud nomor 6 tahun 2019. Silakan unduh di tautan ini secara lengkap format pdfnya.