Permendikbud 14 tahun 2018 terdiri dari 34 pasal yang mengatur tentang tata cara PPDB tingkat Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA, SMK. Dengan diberlakukannya Permendikbud 14 tahun 2018 maka Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan PPDB adalah jangan lupa pengaturan jumlah rombel harus berpatokan pada standar proses pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam Permendikbud nomor 22 tahun 2016 (unduh klik disini) dimana salah satunya mengatur tentang jumlah siswa dalam satu rombel dan jumlah rombel dalam satu sekolah.
Update
Permendikbud no 14 2018 telah diganti dengan Permendikbud no 51 2018
Silakan klik di tautan ini
https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/PERMENDIKBUD%20NOMOR%2051%20TAHUN%202018.pdf