Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Rancangan Terbaru Format SKHUN 2015

Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional atau biasa disebut SKHUN, pada tahun 2015 ini dalam tahap rancangan pihak kemdikbud dan akan berbeda dengan SKHUN tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dituturkan kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Kemendikbud, Nizam. Nizam mengatakan, selama ini laporan penilaian siswa yang diterima siswa dan orang tua hanya menampilkan nilai akhir UN. Jika sebelumnya nilai hasil UN diumumkan dalam bentuk angka-angka, nantinya akan diubah dalam bentuk deskriptif. Dengan penilaian baru ini maka akan mampu menggambarkan capaian kompetensi siswa di akhir ujian.

SKHUN yang diterima siswa dan orang tua akan berbeda dengan SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah daerah. Yang diberikan kepada siswa dan orang tua adalah SKHUN yang berupa nilai tes, diagnostik untuk perbaikan, kategorisasi, dan deskripsi. Sedangkan untuk sekolah dan pemerintah daerah akan mendapatkan SKHUN yang berisi posisi sekolah atau daerah terhadap rerata siswa lain di sekolah lain, baik di daerahnya maupun di tingkat nasional.


Berdasar rancangan sementara yang dibuat Kemendikbud, SKHUN siswa peserta unas memang tidak hanya memampang nilai hasil ujian. Tetapi, juga mencantumkan nilai rerata tingkat nasional serta nilai rerata sekolah, Dengan demikian, bisa diketahui nilai siswa bersangkutan, apakah di atas nilai rerata nasional atau di bawahnya.

skhu 2015

Selain menyuguhkan nilai rerata, SKHUN terbaru ini mencantumkan analisis nilai unas siswa berdasar mata ujian hingga kompetensi di setiap mata pelajaran yang diujikan. Contohnya, siswa A mendapatkan nilai 70 untuk kompetensi 1 di dalam mata pelajaran bahasa Indonesia. Atau, dia mendapatkan nilai 40 untuk kompetensi empat mata pelajaran bahasa Indonesia.

skhu 2015

Dengan memampang analisis nilai itu, siswa bisa mengetahui dirinya lemah untuk kompetensi apa saja. Dengan begitu, dia bisa melakukan perbaikan supaya kompetensi yang rendah tersebut bisa ditingkatkan.

Buka juga aplikasi format SKHU sementara 2015

Modifikasi berikutnya adalah pencantuman kategori capaian; cukup, kurang, rendah. Sebagaimana diketahui, Unas 2015 tidak lagi menentukan siswa lulus atau tidak lulus.
Lihat juga Sertifikat Hasil Ujian nasional 2015 terbaru

Related Posts