Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen
Juknis Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2017 |
Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru RA/Madrasah di daerah khusus;
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau
daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, dan/atau pulau kecil terluar;
Besar Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah Bukan PNS adalah Rp. 1.350.000,- per-bulan, dan berlaku untuk 12 bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2017), sehingga total penerimaan adalah Rp 16.200.000,-
Besar Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah PNS adalah Rp 2.300.000,- sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 27.600.000,-
Unduh di tautan ini secara lengkap Juknis tunjangan daerah khusus guru Madrasah 2017