Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Dana Bantuan Bagi Pelatihan Guru TK/PAUD


Setelah tadi kami berbagi info mengenai juknis bantuan beasiswa kualifikasi akademik ke S1 bagi guru TK/PAUD, selanjutnya kami akan share perihal Bantuan dana bagi pelatihan guru TK PAUD.  Secara lebih jelas disebut  bantuan dana Pemberdayaan  Bantuan Peningkatan Kompetensi Pendidik PAUD melalui Pelatihan Calon Pelatih (PCP) Berjenjang Tingkat Dasar bekerjasama dengan asosiasi GTK PAUD.
Dana Bantuan Bagi Pelatihan Guru TK/PAUD
Dana Bantuan Bagi Pelatihan Guru TK/PAUD

Bentuk program berupa pemberian bantuan dana peningkatan kompetensi GTK PAUD melalui pelatihan calon pelatih (PCP)  berjenjang tingkat dasar bagi GTK PAUD kepada Asosiasi GTK PAUD

1. Persyaratan Umum

a.  Memiliki Akte Notaris/Akta Pendirian/SK oleh pejabat yang berwenang;
b. Memiliki  ketenagaan  yang  memadai  dalam  menyelenggarakan  kegiatan peningkatan mutu GTK PAUD;
c.  Memiliki struktur organisasi dan/atau kepengurusan yang jelas;
d. Memiliki program peningkatan mutu  GTK PAUD;
e.  Memiliki sarana dan prasarana sendiri atau milik mitra kerja yang dapat digunakan untuk pelaksanaan pelatihan calon pelatih (PCP) berjenjang tingkat dasar  bagi GTK PAUD;
f.  Memiliki data capaian hasil diklat berjenjang tingkat dasar;
g. Mengajukan  proposal.  Proposal  yang  diajukan  harus  asli  tidak  boleh plagiat, jika tim penilai menemukan plagiat atau copy paste maka akan diskualifikasi.

Persyaratan Administrasi

a.  Setiap lembaga penyelenggara peningkatan mutu GTK PAUD  yang ingin memperoleh bantuan dana harus mengajukan proposal kepada Direktur Pembinaan GTK PAUD;
b. Memiliki  rekening  tabungan  pada  bank  yang  telah  ditetapkan  dengan ketentuan atas nama lembaga yang ditanda tangani oleh Pimpinan Lembaga Asosiasi GTK PAUD yang bersangkutan;
c.  Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga;
d. Bersedia menandatangani perjanjian kerjasama penggunaan dana bantuan antara Pejabat Pembuat Komitmen, Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan  Kualifikasi  dan  Kompetensi  Direktorat  Pembinaan  GTK PAUD dan Dikmas  dengan penerima dana bantuan.
e.  Penerima dana bantuan harus menadatangani Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM), dan Surat Pertanggung Jawaban Belanja (SPTJB)




Besarnya  dana  bantuan  untuk  setiap  lembaga  penyelenggara  Asosiasi  GTK PAUD sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh  Puluh Lima Juta Rupiah) dengan sasaran peningkatan kompetensi GTK PAUD sebanyak 55 orang. Dana bantuan digunakan sepenuhnya untuk penyelenggaraan peningkatan kompetensi pendidik PAUD melalui pelatihan calon pelatih (PCP)   berjenjang tingkat dasar  bagi GTK PAUD (diklat tatap muka dan pemantauan pelaksanaan tugas mandiri)

Proposal disampaikan dalam amplop tertutup disertai dengan surat pengajuan proposal yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga pengusul yang ditujukan kepada:
Direktur Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas
Direktorat Jenderal  Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud u.p. Kepala Subdirektorat PK-PKK
Komplek Kemdikbud, Gedung D  Lantai 13 Jalan Pintu I Senayan, Jakarta 10270
Paling lambat 31 Maret 2016 (Cap Pos)



Juknis selengkapnya klik di tautan ini

Related Posts