Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Tanyakan Gaji, Guru Honorer Malah Dipecat dan Dilaporkan ke Polisi


Seorang guru honorer  di SDN Oefafi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur harus menerima kenyataan pahit harus dipecat dari tempat sekolahnya mengajar. Hanya karena mempertanyakan gaji honorer. Pemecatan tersebut dilakukan setelah Adi Meliyati Tameno menanyakan gaji yang sudah lama tidak di bayar selama beberapa bulan terakhir.

Apesnya lagi Adi Meliyati Tameno malah dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik, gara-gara berita pemecatan itu tersebar luas. Adi Meliyati Tameno mengatakan selama 3 tahun terakhir Kepala Sekolah tidak pernah membayar gaji honorernya yang hanya 250 ribu per bulan tersebut.
guru honorer dipecat

Dilansir dari kompas.com Adi mengatakan “SMS saya yang tujuannya kepada bendahara rupanya diteruskan kepada kepala sekolah sebagai pimpinan saya. Karena marah, keesokan harinya kepala sekolah mendatangi sekolah sambil marah-marah dan langsung melakukan pemecatan, tanpa melalui rapat ataupun dengan menggunakan surat tertulis,” kata Adi. Meski begitu Adi telah meminta maaf dan ingin terus mengajar namun tidak digubris oleh Kepala Sekolah.

Kepala Sekolah SDN Oefafi sendiri sulit ditemui oleh wartawan. Bendahara BOS Bendahara SDN Oefafi Aristus Benu pun turut mengamini bahwa tiga bulan terakhir tidak ada pembayaran gaji honorer. Pasalnya dana BOS malah dimasukkan ke rekening pribadi kepala sekolah.


Related Posts