Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Ketimpangan Anggaran Pendidikan Kemdikbud dan Kemenag


Ketimpangan Anggaran Pendidikan Kemdikbud dan Kemenag
Anggaran Pendidikan adalah 20% dari APBN dan APBD sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat 4 yang berbunyi "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional." (UUD 1945 pasal 31 ayat 4). Kementerian yang mempunyai fungsi pendidikan antara lain Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemenag, dan kementerian lain yang mempunyai fungsi pendidikan.

Ketimpangan Anggaran Pendidikan Kemdikbud dan Kemenag

Kementerian Dikbud menangani pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan sederajat, sedangkan Perguruan Tinggi sekarang di bawah Kementrian Ristek dan Dikti. Sedangkan Kementerian Agama (Pendidikan Islam) menangani pendidikan RA, MI, MTs, MA, PTKI dan sederajat. Dari sisi ketercakupan, ada ketimpangan dimana Kementerian Dikbud hanya menagani jenjang pendidikan usia dini sampai jenjang pendidikan menengah atas, sedang Kementerian Agama menangani pendidikan usia dini sampai pendidikan tinggi. Dari sisi struktural saja, ada ketimpangan dimana Kementerian Dikbud hanya menangani pendidikan saja, sedangkan di Kementerian Agama masalah pendidikan dan hanya ditangani oleh satu Direktorat Jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam saja.

Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003 disebutkan tidak ada perbedaan antara sekolah umum yang berada di bawah Kemendikbud dan madrasah yang ada di bawah Kementerian Agama. Yang perlu diingat/diperhatikan adalah Kemendikbud tidak membiayai gaji para guru karena gaji para guru sudah ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Implikasi ini berakibat meluas karena Pemerintah Daerah tidak mau menangani/membiayai pendidikan yang berada di luar Kemendikbud, karena Pemerintah Daerah beralasan tidak boleh membiayai lembaga yang berada di bawah instansi vertikal.

Letak permasalahan sebenarnya ada di Otonomisasi walaupun Pemerintah telah pula menerbitkan UU No.32 tahun 2004. Tentang pembagian kewenangan antara Pusat dan Daerah. Arogansi kekuasaan wilayah yang lepas dari kerangka kebijakan Pusat dimana kebijakan Pusat menempatkan Kenenterian Agama dengan pertimbangan sejarah dan Budaya bersama dan bersinergi dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menangani pelaksanaan wajib belajar Pendidkan Dasar dan Menengah bagi Warga Negara hanya karena perbedaan struktur dalam UU No. 32 tahun 2004 mengamanahkan tidak ada Otonomisasi dalam Kementrian Agama maka banyak Pemerintah Daerah yang menolak untuk bersinergi dalam mengelola pendidkan dasar yang diwajibkan bagi warganegara hanya karena lembaga pendidikan dimaksud dalam naungan Kementerian Agama. Anggaran Pendidikan dalam APBN maupun APBD minimal 20% sama sekali bukan untuk membantu operasionalisasi salah satu Kementerian (Kemendikbud) akan tetapi merupakan satu konsekuensi logis untuk memfasilitasi adanya kewajiban belajar bagi warga negara. Memberikan Sarana dan Prasarana dalam proses belajar mengajar sesuai standar minimal Pendidikan Dasar, tanpa diskriminasi apakah warga negara yang terkena kewajiban belajar Pendidikan Dasar dan Menengah itu memilih pada sekolah umum ataupun sekolah agama. kemenag.go.id

Related Posts