Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

KMA No 1 tahun 2018; Insentif Guru Bukan PNS Kemenag


Angin segar bagi guru non PNS dilingkungan Kementerian Agama bahwa Kementerian Agama tmenerbitkan Keputusan Menteri Agama No 1 tahun 2018 tentang Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama.
KMA No 1 tahun 2018




Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno mengatakan bahwa KMA ini mengatur tentang pemberian insentif guru bukan PNS sebesar Rp250 ribu per bulan. Mereka adalah guru bukan PNS yang belum mengikuti sertifikasi guru yang menjadi binaan Kementerian Agama.

"Terhitung Januari 2018, guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi akan mendapat insentif sebesar Rp250 ribu," terang Suyitno di Jakarta, Minggu (11/02).
KMA No 1 tahun 2018; Insentif Guru Bukan PNS Kemenag
KMA No 1 tahun 2018; Insentif Guru Bukan PNS Kemenag


KMA No 1 tahun 2018; Insentif Guru Bukan PNS Kemenag
"Menag sangat konsern memberikan perhatian kepada guru bukan PNS dan KMA ini menjadi salah satu bentuknya," sambungnya.

Menurut Suyitno, ada lebih dari 241 ribu guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi dan tersebar di seluruh Indonesia. Jika perbulan mereka mendapat insentif Rp250 ribu, berarti setiap guru per tahunnya akan mendapat Rp3 juta.

"Total anggaran yang dibutuhkan kurang lebih mencapai Rp724,9 miliar," tuturnya.

"Saat ini kami tengah melakukan proses buka blokir sekaligus realokasi anggaran dari Dit GTK untuk didistribusikan Kankemenag Kab/Kota. Mekanisme pemberian insentif nantinya akan dilakukan melalui rekening para guru," tutupnya.

Related Posts